Tawuran Maut di Palembang, Polisi Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka

Senin, 16 Januari 2023 - 15:54 WIB
Tiga remaja dari delapan orang pelaku tawuran maut di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Minggu (15/1/1023), kini ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa
PALEMBANG - Tiga remaja dari delapan orang pelaku tawuran maut di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Minggu (15/1/2023), kini ditetapkan sebagai tersangka . Dalam insiden itu Farel Anggara tewas.

Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat I Palembang, Iptu Apriansyah mengatakan, dalam aksi tawuran remaja tersebut pihaknya telah menangkap delapan remaja.

"Dari delapan yang diamankan baru tiga yang kami tetapkan statusnya sebagai tersangka. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan penyidik," ujar Apriansyah, Senin (16/1/2023).





Dijelaskan Apriansyah, identitas ketiga remaja yang dijadikan tersangka yakni Reza, Diki Apriansyah dan Iqbal. Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda tanpa perlawanan.

"Tersangka bernama Reza ditangkap tidak lama setelah kejadian. Dari hasil pengembangan, kami kembali menangkap dua remaja lainnya yakni Diki di Ogan Ilir dan Iqba di kawasan Kertapati Palembang," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran yang terjadi antar kelompok remaja di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang Minggu (15/1/2023) dini hari memakan korban jiwa.

Satu remaja yakni Farel Anggara dilaporkan tewas dalam aksi tawuran maut tersebut. Korban meninggal dengan luka bacok di kepala bagian belakang satu kali, luka tusuk di punggung satu liang dan luka sayat di kaki bagian paha sebelah kiri satu kali.



Dalam kasus ini polisi sudah mengamankan delapan pemuda yakni Dani Kesuma (18) warga Jalan Angkatan 66, Lorong Jambu, Kecamatan Kemuning Palembang, Aprian Azhari (22) warga Lorong Kelinci, Kecamatan Kemuning Palembang, Muhammad Satria (19) warga Jalan Padat Karya, Kecamatan Sukarami Palembang.

Kemudian Nur M.Arif Raihan Hakim (19) warga Jalan Swadaya, Kecamatan Sukarami, Muhamad Kelvin (18) warga Lorong Jambu, Kecamatan Kemuning, AK (16) warga Tanjung, Kecamatan IB I Palembang, AP (17) warga Jalan Basuki Rahmad, Kecamatan Kemuning Palembang dan Reza (21) warga Lorong Pelita, Kecamatan IB I Palembang.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pedang dan parang yang digunakan untuk tawuran, baju dan sepeda motor milik.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content