PT KTR Bantah Limpasan Lumpur karena Aktvitas Perusahaan, DLH Kolut Beberkan Bukti
Senin, 16 Januari 2023 - 15:07 WIB
Direktur PT KTR juga diminta menunjukkan itikat baik dengan memberikan solusi kepada masyarakat yang dirugikannya. Selain itu, PT KTR juga diminta untuk menghentikan aktifitasnya untuk sementara waktu jika belum ada solusi yang ditawarkan. Direktur PT KTR juga didesak menghadiri RDP lanjutan paling lambat Jum'at pekan ini.
Masyarakat Mosiku dan Lelewawo berjanji bakal melakukan perlawanan terhadap PT KTR jika kerusakan lahan pertanian yang ditimbulkan enggan ditanggapi. Mereka kecewa lantaran direktur perusahaan terkait dinilai selalui menghindar dan memilih menunjuk perwakilannya sebagai pendengar masaalah warga.
Sebagaimana diketahui, luas IUP PT KTR di Kecamatan Batu Putih seluas 955 Hektare. IUP ini sebelumnya telah dicabut pada 2014 melalui keputusan bupati nomor 540/205 dan kembali aktif pada 2020.
Sejak aktif beroperasi mulai 2021 silam lahan perkebunan hingga persawahan pada dua desa tersebut menjadi sasaran limpasan lumpur tambang. Akibatnya, tanaman mereka tumbuh kerdil, mati hingga lahannya tidak bisa lagi ditanami.
Masyarakat Mosiku dan Lelewawo berjanji bakal melakukan perlawanan terhadap PT KTR jika kerusakan lahan pertanian yang ditimbulkan enggan ditanggapi. Mereka kecewa lantaran direktur perusahaan terkait dinilai selalui menghindar dan memilih menunjuk perwakilannya sebagai pendengar masaalah warga.
Sebagaimana diketahui, luas IUP PT KTR di Kecamatan Batu Putih seluas 955 Hektare. IUP ini sebelumnya telah dicabut pada 2014 melalui keputusan bupati nomor 540/205 dan kembali aktif pada 2020.
Sejak aktif beroperasi mulai 2021 silam lahan perkebunan hingga persawahan pada dua desa tersebut menjadi sasaran limpasan lumpur tambang. Akibatnya, tanaman mereka tumbuh kerdil, mati hingga lahannya tidak bisa lagi ditanami.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda