THM di Makassar Belum Diizinkan Beroperasi
Senin, 13 Juli 2020 - 16:41 WIB
"Kuncinya itu laksanakan protokol kesehatan dengan baik, dan petugas kami jalan terus untuk memastikan itu," kata dia.
Sedangkan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid, mengatakan, usaha hiburan yang sudah dibolehkan beraktivitas itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.
Seperti, hotel, restoran, cafe, tempat cukup, spa, salon, termasuk bioskop. Sedangkan untuk THM, ditegaskan Maya belum memberikan izin untuk beraktivitas kembali.
"Jadi bukan THM-nya, tapi restorannya yang bisa dibuka. Tidak bisa dulu pakai DJ atau pun live musik, dan itu kami sudah turun untuk melihat protokol kesehatannya semua," ungkap dia.
Sedangkan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid, mengatakan, usaha hiburan yang sudah dibolehkan beraktivitas itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.
Seperti, hotel, restoran, cafe, tempat cukup, spa, salon, termasuk bioskop. Sedangkan untuk THM, ditegaskan Maya belum memberikan izin untuk beraktivitas kembali.
"Jadi bukan THM-nya, tapi restorannya yang bisa dibuka. Tidak bisa dulu pakai DJ atau pun live musik, dan itu kami sudah turun untuk melihat protokol kesehatannya semua," ungkap dia.
(nth)
tulis komentar anda