Polda Jateng Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Sidomulyo Semarang
Kamis, 12 Januari 2023 - 09:08 WIB
Karena diduga kasus dugaan penyerobotan Lahan 4.050 meter persegi di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang melibatkan sejumlah oknum BPN.
Listiani Widyaningsih juga meminta Polda Jateng segera mengelar perkara kasus ini untuk membuktikan dugaan penyerobotan lahan oleh Nayyara Residence. Penyerobotan terjadi karena diduga ada kerjasama sejumlah oknum BPN.
"Berdasarkan keterangan Kamal salah seorang Pegawai BPN Kabupaten Semarang saat diperiksa di Polda Jateng dia (Kamal) mengatakan tidak ada tanda tangan pada gambar ukur di surat ukur. Namun demikan oleh Kasi Ukur saat itu Yan Septedyas tetap diproses untuk dijadikan sertifikat," kata Listiani.
Menurut Listiani Widyaningsih, kasus penyerobotan tanah ini disinyalir diduga melibatkan mafia tanah.
"Jika Polda Jawa Tengah segera melakukan gelar perkara, maka akan ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dan lain lain. Kalau penyerobotan lahan kan ancaman pidananya tidak tinggi tetapi disitu kan banyak temuan tindak pidana lain seperti pemalsuan yang ancaman pidananya sampai 7 tahun," timpal Listiani.
Menurut Listiani, kasus dugaan penyerobotan tersebut berawal saat kliennya Hasan Wijaya akan mengurus surat peningkatan sertifikat melalui Notaris Sondy. Namun diketahui bahwa objek tanah milik yang dibeli kliennya Hasan Wijaya dari ahli waris pemilik tanah almarhum Atmo Pawiro diduga telah diserobot Nayyara Residence Ungaran dan telah disertifikatkan.
"Sesuai pengakuan dari Puji ahli waris alm Atmo Pawiro bahwa tanah milik orang tuanya seluas 4.050 m2 belum pernah dijual ke siapapun kecuali ke pak Hasan Wijaya pada tahun 2013. Sehingga ahli waris membuat laporan resmi penyerobotan ke Polda Jawa Tengah," kata Listiani Widyaningsih.
Listiani menegaskan, pihaknya juga telah mengonfirmasi hal ini ke pihak BPN Kabupaten Semarang dan BPN mengakui ada proses yang tidak sesuai prosedur dalam penerbitan sertifikat di atas tanah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista saat dihubungi beberapa waktu lalu mempersilahkan ahli waris Atmo Pawiro dan Hasan Wijaya mengirimkan surat permohonan pembatalan sertifikat yang dimaksud.
"Ya silahkan saja dikirim surat permohonan pembatalan sertifikat tersebut," kata Arya Widya Wasista kata Arya saat dihubungi lewat ponselnya Kamis malam, 20 Oktober 2022.
Listiani Widyaningsih juga meminta Polda Jateng segera mengelar perkara kasus ini untuk membuktikan dugaan penyerobotan lahan oleh Nayyara Residence. Penyerobotan terjadi karena diduga ada kerjasama sejumlah oknum BPN.
"Berdasarkan keterangan Kamal salah seorang Pegawai BPN Kabupaten Semarang saat diperiksa di Polda Jateng dia (Kamal) mengatakan tidak ada tanda tangan pada gambar ukur di surat ukur. Namun demikan oleh Kasi Ukur saat itu Yan Septedyas tetap diproses untuk dijadikan sertifikat," kata Listiani.
Menurut Listiani Widyaningsih, kasus penyerobotan tanah ini disinyalir diduga melibatkan mafia tanah.
"Jika Polda Jawa Tengah segera melakukan gelar perkara, maka akan ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dan lain lain. Kalau penyerobotan lahan kan ancaman pidananya tidak tinggi tetapi disitu kan banyak temuan tindak pidana lain seperti pemalsuan yang ancaman pidananya sampai 7 tahun," timpal Listiani.
Menurut Listiani, kasus dugaan penyerobotan tersebut berawal saat kliennya Hasan Wijaya akan mengurus surat peningkatan sertifikat melalui Notaris Sondy. Namun diketahui bahwa objek tanah milik yang dibeli kliennya Hasan Wijaya dari ahli waris pemilik tanah almarhum Atmo Pawiro diduga telah diserobot Nayyara Residence Ungaran dan telah disertifikatkan.
"Sesuai pengakuan dari Puji ahli waris alm Atmo Pawiro bahwa tanah milik orang tuanya seluas 4.050 m2 belum pernah dijual ke siapapun kecuali ke pak Hasan Wijaya pada tahun 2013. Sehingga ahli waris membuat laporan resmi penyerobotan ke Polda Jawa Tengah," kata Listiani Widyaningsih.
Listiani menegaskan, pihaknya juga telah mengonfirmasi hal ini ke pihak BPN Kabupaten Semarang dan BPN mengakui ada proses yang tidak sesuai prosedur dalam penerbitan sertifikat di atas tanah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista saat dihubungi beberapa waktu lalu mempersilahkan ahli waris Atmo Pawiro dan Hasan Wijaya mengirimkan surat permohonan pembatalan sertifikat yang dimaksud.
"Ya silahkan saja dikirim surat permohonan pembatalan sertifikat tersebut," kata Arya Widya Wasista kata Arya saat dihubungi lewat ponselnya Kamis malam, 20 Oktober 2022.
Lihat Juga :
tulis komentar anda