Polda Jateng Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Sidomulyo Semarang

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:08 WIB
loading...
Polda Jateng Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Sidomulyo Semarang
Polda Jateng diminta untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum BPN dan lurah dalam praktik mafia tanah di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Polda Jateng diminta untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum BPN dan lurah dalam praktik mafia tanah di Kabupaten Semarang. Tanah seluas 4.050 meter di Sidomulyo, Ungaran Timur milik ahli waris almarhum Atmo Pawiro diduga dicaplok pengembang perumahan.

"Mestinya Polda Jateng segera mengusut dugaan keterlibatan oknum BPN dan oknum lurah yang saat ini menjabat sebagai Sekcam. Karena dengan andil mereka tanah masyarakat jadi berpindah tangan ke pengembang," kata Penasihat Repdem PDI Perjuangan Beathor Suryadi saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).



Beathor menduga para mafia tanah sudah masuk wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah sehingga aparat penegak hukum harus secepatnya bertindak agar ada rasa keadilan bagi masyarakat Jawa Tengah.

"Benar-benar keterlaluan tanah 4050 meter persegi yang sudah di pagar tembok bahkan ada alat berat di dalamnya masih berani dicaplok. Ini tentunya ada campur tangan dan bantuan dari oknum BPN dan oknum kelurahan yang bermain. Jadi kasus ini harus segera dituntaskan penyidikannya oleh Polda Jateng," tegas politisi PDI Perjuangan ini .

Sementara Listiani Widyaningsih, kuasa hukum ahli waris almarhum Atmo Pawiro mengaku telah membuat laporan ke Polda Jawa Tengah terkait kasus pencurian dengan pemberatan di lokasi tanah milik kliennya di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

"Terdapat barang-barang alat berat dan kelengkapan buldozer banyak yang hilang setelah tanah dikuasai Nayyara Residence. Makanya kita telah buat laporan adanya pencurian ke Polda Jateng dan saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Unit 1 Subdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jawa Tengah," kata Listiani.



Listiani Widyaningsih meminta Penyidik Polda Jawa Tengah segera menggelar perkara kasus dugaan penyerobotan Lahan 4.050 meter persegi di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang telah dilaporkan pada 25 Februari 2022 dengan Nomor LP/B129/ll/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Karena diduga kasus dugaan penyerobotan Lahan 4.050 meter persegi di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang melibatkan sejumlah oknum BPN.

Listiani Widyaningsih juga meminta Polda Jateng segera mengelar perkara kasus ini untuk membuktikan dugaan penyerobotan lahan oleh Nayyara Residence. Penyerobotan terjadi karena diduga ada kerjasama sejumlah oknum BPN.

"Berdasarkan keterangan Kamal salah seorang Pegawai BPN Kabupaten Semarang saat diperiksa di Polda Jateng dia (Kamal) mengatakan tidak ada tanda tangan pada gambar ukur di surat ukur. Namun demikan oleh Kasi Ukur saat itu Yan Septedyas tetap diproses untuk dijadikan sertifikat," kata Listiani.

Menurut Listiani Widyaningsih, kasus penyerobotan tanah ini disinyalir diduga melibatkan mafia tanah.

"Jika Polda Jawa Tengah segera melakukan gelar perkara, maka akan ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dan lain lain. Kalau penyerobotan lahan kan ancaman pidananya tidak tinggi tetapi disitu kan banyak temuan tindak pidana lain seperti pemalsuan yang ancaman pidananya sampai 7 tahun," timpal Listiani.

Menurut Listiani, kasus dugaan penyerobotan tersebut berawal saat kliennya Hasan Wijaya akan mengurus surat peningkatan sertifikat melalui Notaris Sondy. Namun diketahui bahwa objek tanah milik yang dibeli kliennya Hasan Wijaya dari ahli waris pemilik tanah almarhum Atmo Pawiro diduga telah diserobot Nayyara Residence Ungaran dan telah disertifikatkan.

"Sesuai pengakuan dari Puji ahli waris alm Atmo Pawiro bahwa tanah milik orang tuanya seluas 4.050 m2 belum pernah dijual ke siapapun kecuali ke pak Hasan Wijaya pada tahun 2013. Sehingga ahli waris membuat laporan resmi penyerobotan ke Polda Jawa Tengah," kata Listiani Widyaningsih.

Listiani menegaskan, pihaknya juga telah mengonfirmasi hal ini ke pihak BPN Kabupaten Semarang dan BPN mengakui ada proses yang tidak sesuai prosedur dalam penerbitan sertifikat di atas tanah tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista saat dihubungi beberapa waktu lalu mempersilahkan ahli waris Atmo Pawiro dan Hasan Wijaya mengirimkan surat permohonan pembatalan sertifikat yang dimaksud.

"Ya silahkan saja dikirim surat permohonan pembatalan sertifikat tersebut," kata Arya Widya Wasista kata Arya saat dihubungi lewat ponselnya Kamis malam, 20 Oktober 2022.

Sementara mantan Kasi Ukur di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang Yan Septedyas saat dimintai komentarnya enggan berkomentar banyak. "Saya belum bisa memberikan keterangan.... hatur nuhun," kata Yan Septedyas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Senin (9/1/2023) lewat pesan WhatsApp.

Sebelumnya menurut Yan Septidyas kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut telah ditangani Polda Jateng. "Malam.... betul itu msh di tangani Polda Jateng.... Maturnuwun," kata Kakantah Kabupaten Bogor pada 16 Oktober 2022 lalu.

Dihubungi terpisah Resa Kuasa Hukum Nayyara Residence juga enggan berkomentar soal dugaan laporan penyerobotan lahan tersebut.

"Saat ini masih dalam proses di kepolisian, kami tidak ingin memberikan tanggapan dulu. Untuk Hormati proses hukum yang sedang berjalan," tulisnya dalam pesan WhatsApp (WA).
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2275 seconds (0.1#10.140)