Polda Jateng Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Mafia Tanah di Sidomulyo Semarang

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:08 WIB
loading...
Polda Jateng Diminta...
Polda Jateng diminta untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum BPN dan lurah dalam praktik mafia tanah di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Polda Jateng diminta untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum BPN dan lurah dalam praktik mafia tanah di Kabupaten Semarang. Tanah seluas 4.050 meter di Sidomulyo, Ungaran Timur milik ahli waris almarhum Atmo Pawiro diduga dicaplok pengembang perumahan.

"Mestinya Polda Jateng segera mengusut dugaan keterlibatan oknum BPN dan oknum lurah yang saat ini menjabat sebagai Sekcam. Karena dengan andil mereka tanah masyarakat jadi berpindah tangan ke pengembang," kata Penasihat Repdem PDI Perjuangan Beathor Suryadi saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Mafia Tanah di Semarang, Ahli Waris Minta Bantuan Menteri ATR/Kepala BPN

Beathor menduga para mafia tanah sudah masuk wilayah hukum Provinsi Jawa Tengah sehingga aparat penegak hukum harus secepatnya bertindak agar ada rasa keadilan bagi masyarakat Jawa Tengah.

"Benar-benar keterlaluan tanah 4050 meter persegi yang sudah di pagar tembok bahkan ada alat berat di dalamnya masih berani dicaplok. Ini tentunya ada campur tangan dan bantuan dari oknum BPN dan oknum kelurahan yang bermain. Jadi kasus ini harus segera dituntaskan penyidikannya oleh Polda Jateng," tegas politisi PDI Perjuangan ini .

Sementara Listiani Widyaningsih, kuasa hukum ahli waris almarhum Atmo Pawiro mengaku telah membuat laporan ke Polda Jawa Tengah terkait kasus pencurian dengan pemberatan di lokasi tanah milik kliennya di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

"Terdapat barang-barang alat berat dan kelengkapan buldozer banyak yang hilang setelah tanah dikuasai Nayyara Residence. Makanya kita telah buat laporan adanya pencurian ke Polda Jateng dan saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Unit 1 Subdit II/Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jawa Tengah," kata Listiani.

Baca juga: Kasus Mbah Tun, Nenek Buta Huruf di Semarang Akhirnya Menang Lawan Mafia Tanah

Listiani Widyaningsih meminta Penyidik Polda Jawa Tengah segera menggelar perkara kasus dugaan penyerobotan Lahan 4.050 meter persegi di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang telah dilaporkan pada 25 Februari 2022 dengan Nomor LP/B129/ll/2022/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Karena diduga kasus dugaan penyerobotan Lahan 4.050 meter persegi di Sidomulyo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang melibatkan sejumlah oknum BPN.

Listiani Widyaningsih juga meminta Polda Jateng segera mengelar perkara kasus ini untuk membuktikan dugaan penyerobotan lahan oleh Nayyara Residence. Penyerobotan terjadi karena diduga ada kerjasama sejumlah oknum BPN.

"Berdasarkan keterangan Kamal salah seorang Pegawai BPN Kabupaten Semarang saat diperiksa di Polda Jateng dia (Kamal) mengatakan tidak ada tanda tangan pada gambar ukur di surat ukur. Namun demikan oleh Kasi Ukur saat itu Yan Septedyas tetap diproses untuk dijadikan sertifikat," kata Listiani.

Menurut Listiani Widyaningsih, kasus penyerobotan tanah ini disinyalir diduga melibatkan mafia tanah.

"Jika Polda Jawa Tengah segera melakukan gelar perkara, maka akan ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dan lain lain. Kalau penyerobotan lahan kan ancaman pidananya tidak tinggi tetapi disitu kan banyak temuan tindak pidana lain seperti pemalsuan yang ancaman pidananya sampai 7 tahun," timpal Listiani.

Menurut Listiani, kasus dugaan penyerobotan tersebut berawal saat kliennya Hasan Wijaya akan mengurus surat peningkatan sertifikat melalui Notaris Sondy. Namun diketahui bahwa objek tanah milik yang dibeli kliennya Hasan Wijaya dari ahli waris pemilik tanah almarhum Atmo Pawiro diduga telah diserobot Nayyara Residence Ungaran dan telah disertifikatkan.

"Sesuai pengakuan dari Puji ahli waris alm Atmo Pawiro bahwa tanah milik orang tuanya seluas 4.050 m2 belum pernah dijual ke siapapun kecuali ke pak Hasan Wijaya pada tahun 2013. Sehingga ahli waris membuat laporan resmi penyerobotan ke Polda Jawa Tengah," kata Listiani Widyaningsih.

Listiani menegaskan, pihaknya juga telah mengonfirmasi hal ini ke pihak BPN Kabupaten Semarang dan BPN mengakui ada proses yang tidak sesuai prosedur dalam penerbitan sertifikat di atas tanah tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang Arya Widya Wasista saat dihubungi beberapa waktu lalu mempersilahkan ahli waris Atmo Pawiro dan Hasan Wijaya mengirimkan surat permohonan pembatalan sertifikat yang dimaksud.

"Ya silahkan saja dikirim surat permohonan pembatalan sertifikat tersebut," kata Arya Widya Wasista kata Arya saat dihubungi lewat ponselnya Kamis malam, 20 Oktober 2022.

Sementara mantan Kasi Ukur di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Semarang Yan Septedyas saat dimintai komentarnya enggan berkomentar banyak. "Saya belum bisa memberikan keterangan.... hatur nuhun," kata Yan Septedyas yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Senin (9/1/2023) lewat pesan WhatsApp.

Sebelumnya menurut Yan Septidyas kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut telah ditangani Polda Jateng. "Malam.... betul itu msh di tangani Polda Jateng.... Maturnuwun," kata Kakantah Kabupaten Bogor pada 16 Oktober 2022 lalu.

Dihubungi terpisah Resa Kuasa Hukum Nayyara Residence juga enggan berkomentar soal dugaan laporan penyerobotan lahan tersebut.

"Saat ini masih dalam proses di kepolisian, kami tidak ingin memberikan tanggapan dulu. Untuk Hormati proses hukum yang sedang berjalan," tulisnya dalam pesan WhatsApp (WA).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
Lalin Normal, One Way...
Lalin Normal, One Way Lokal di Jalan Tol Semarang Dihentikan
Mudik 2026: One Way...
Mudik 2026: One Way Diterapkan dari Cikampek Utama KM 70-Semarang Barat KM 421
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Road To Kilau Raya Kota...
Road To Kilau Raya Kota Semarang : Siap Hadirkan Pesta Rakyat Spektakuler di Lapangan Pancasila Simpang Lima
Rekomendasi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Pantai Pasir Putih...
7 Pantai Pasir Putih di Jawa Timur, Ada yang Mirip Tanah Lot Bali
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved