Di PHK Sepihak, Puluhan Buruh PT SRR dan CV MGL Tuntut Pesangon

Senin, 13 Juli 2020 - 11:48 WIB
Fakri menjelaskan selain menuntut pesangon, karyawan yang di PHK, juga menuntut diangkat menjadi karyawan tetap. Termasuk adanya perubahan dalam sistem pengangkatan karyawan. Terutama yang dipanggil kembali berkeja. Sebab selama ini, sebelum diangkat, karyawan yang sudah bekerja tidak ada pengangkatan atau kotrak secara resmi, mereka hanya dipekerjakan secara lisan.

“Sistem ini jelas tidak ada dalam aturan, karena itu, kami ingin dalam pengangkatan karyawan ada hitam di atas putih tidak hanya secar lisan. Sehingga jika ada PHK kami menerima hak-hak sebagaimana diatur dalam UU tenaga kerja,” tandasnya.(Baca juga : Gempa, Warga Bantul Sempat Lari Berhamburan Keluar Rumah )

Untuk itu mereka meminta perusahaan segera memenuhi hak-hak normatif buruh yang di PHK dan dirumahkan, memberikan kepastian kerjad dan menghentikan eksploitasi terhadap buruh serta memberikan status permanen terhadap buruh yang dipanggil bekerja kembali.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!