Di PHK Sepihak, Puluhan Buruh PT SRR dan CV MGL Tuntut Pesangon

Senin, 13 Juli 2020 - 11:48 WIB
loading...
Di PHK Sepihak, Puluhan...
uluhan buruh menggelar aksi di depan PT SRR Jalan Gito Gati Grojogan, Pandowoharjo, Sleman, Senin (13/7/2020). Foto : SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
SLEMAN - Puluhan buruh PT Saliman Riyanto Rahajo (SRR) dan anak perusahaannya CV Mitra Gema Lestari (MGL) yang tergabung dalam Serikat Buruh Peternakan (SBP) dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) menuntut pesangon kepada perusahaan tersebut, Senin (13/7/2020).

Tuntutan ini setelah awal Mei 2020 PT SRR dan CV MGL melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada mereka. Bentuk tuntutan itu dilakukan dengan mengelar aksi di depan kantor PT SRR jalan Gito Gati Grojogan, Pandowoharjo, Sleman .

Perwakilan buruh M Fakri mengatakan jumlah karyawan yang di PHK ada 70 orang. Mereka awalnya tidak di-PHK tetapi dirumahkan. Baru mengetahui kalau di PHK setelah ada forum klarifikasi antara buruh dengan perusahaan, 11 Juni 2020. Perusahaan memberhentikan para buruh untuk efisiensi karena pandemi corona.

“Hal itulah, yang menjadi alasan perusahaan memberhentikan kami. Hanya saja perusaaan tidak memenuhi hak-hak kami, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Termasuk THR,” ungkap M Fakri di sela-sela aksi.

Fakri menjelaskan selain menuntut pesangon, karyawan yang di PHK, juga menuntut diangkat menjadi karyawan tetap. Termasuk adanya perubahan dalam sistem pengangkatan karyawan. Terutama yang dipanggil kembali berkeja. Sebab selama ini, sebelum diangkat, karyawan yang sudah bekerja tidak ada pengangkatan atau kotrak secara resmi, mereka hanya dipekerjakan secara lisan.

“Sistem ini jelas tidak ada dalam aturan, karena itu, kami ingin dalam pengangkatan karyawan ada hitam di atas putih tidak hanya secar lisan. Sehingga jika ada PHK kami menerima hak-hak sebagaimana diatur dalam UU tenaga kerja,” tandasnya.(Baca juga : Gempa, Warga Bantul Sempat Lari Berhamburan Keluar Rumah )

Untuk itu mereka meminta perusahaan segera memenuhi hak-hak normatif buruh yang di PHK dan dirumahkan, memberikan kepastian kerjad dan menghentikan eksploitasi terhadap buruh serta memberikan status permanen terhadap buruh yang dipanggil bekerja kembali.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Pemkot Yogyakarta Lakukan...
Pemkot Yogyakarta Lakukan Sweeping Daycare Pascakasus Kekerasan Anak di Little Aresha
Musrenbang RKPD DIY...
Musrenbang RKPD DIY 2027, Kemendagri Tekankan Integrasi Kebijakan Pusat-Daerah
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan...
Ahli Hukum Pemilu: Dugaan Pelanggaran Pilkada Semestinya Diproses melalui Bawaslu
Keputusan Kejari Sleman...
Keputusan Kejari Sleman Menutup Perkara Hogi Minaya Dinilai Tepat
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved