Di PHK Sepihak, Puluhan Buruh PT SRR dan CV MGL Tuntut Pesangon
Senin, 13 Juli 2020 - 11:48 WIB
uluhan buruh menggelar aksi di depan PT SRR Jalan Gito Gati Grojogan, Pandowoharjo, Sleman, Senin (13/7/2020). Foto : SINDOnews/Priyo Setyawan
SLEMAN - Puluhan buruh PT Saliman Riyanto Rahajo (SRR) dan anak perusahaannya CV Mitra Gema Lestari (MGL) yang tergabung dalam Serikat Buruh Peternakan (SBP) dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) menuntut pesangon kepada perusahaan tersebut, Senin (13/7/2020).
Tuntutan ini setelah awal Mei 2020 PT SRR dan CV MGL melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada mereka. Bentuk tuntutan itu dilakukan dengan mengelar aksi di depan kantor PT SRR jalan Gito Gati Grojogan, Pandowoharjo, Sleman .
Perwakilan buruh M Fakri mengatakan jumlah karyawan yang di PHK ada 70 orang. Mereka awalnya tidak di-PHK tetapi dirumahkan. Baru mengetahui kalau di PHK setelah ada forum klarifikasi antara buruh dengan perusahaan, 11 Juni 2020. Perusahaan memberhentikan para buruh untuk efisiensi karena pandemi corona.
“Hal itulah, yang menjadi alasan perusahaan memberhentikan kami. Hanya saja perusaaan tidak memenuhi hak-hak kami, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Termasuk THR,” ungkap M Fakri di sela-sela aksi.
Tuntutan ini setelah awal Mei 2020 PT SRR dan CV MGL melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada mereka. Bentuk tuntutan itu dilakukan dengan mengelar aksi di depan kantor PT SRR jalan Gito Gati Grojogan, Pandowoharjo, Sleman .
Perwakilan buruh M Fakri mengatakan jumlah karyawan yang di PHK ada 70 orang. Mereka awalnya tidak di-PHK tetapi dirumahkan. Baru mengetahui kalau di PHK setelah ada forum klarifikasi antara buruh dengan perusahaan, 11 Juni 2020. Perusahaan memberhentikan para buruh untuk efisiensi karena pandemi corona.
“Hal itulah, yang menjadi alasan perusahaan memberhentikan kami. Hanya saja perusaaan tidak memenuhi hak-hak kami, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak. Termasuk THR,” ungkap M Fakri di sela-sela aksi.
Lihat Juga :