Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Divonis 20 Tahun, Ini Reaksi Keluarga Korban

Sabtu, 07 Januari 2023 - 07:42 WIB
Dua anggota Brimob Polda Sulsel itu yakni Chaerul Akmal dan Sulaeman menjalani sidang putusan kasus pembunuhan Najamuddin Sewang di Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat (7/1/2023).

Majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine menyidangkan kedua terdakwa yang dihadirkan melalui daring dari Rutan Makassar.

Terdakwa Sulaeman yang lebih awal disidang divonis 18 tahun penjara. Sedangkan Chaerul Akmal yang disidang kedua divonis 20 tahun penjara.

Keduanya terbukti dengan sah melakukan pembunuhan berencana yang diotaki eks Kasat Pol PP Kota Makassar Almarhum Iqbal Asnan. Hal itu lantaran Iqbal Asnan terlibat cinta segitiga dengan korban Najamuddin Sewang terhadap Rahmawati.

Baca juga: Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Ternyata Oknum Polisi di Makassar, Alasannya Sakit Hati

Chaerul Akmal merupakan eksekutor penembakan terhadap Najamuddin Sewang di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 Apri 2022 lalu hingga korban tewas ditempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!