Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Divonis 20 Tahun, Ini Reaksi Keluarga Korban
Sabtu, 07 Januari 2023 - 07:42 WIB
Dua anggota Brimob Polda Sulsel, Sulaeman dan Chaerul Akmal divonis 18 dan 20 tahun karena terlibat pembunuhan Najamuddin Sewang, pegawai Dishub Kota Makassar. Foto/iNews TV/Leo Muhammad Nur
MAKASSAR - Dua polisi anggota Brimob Polda Sulsel divonis 18 dan 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Keduanya terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang, pegawai Dishub Kota Makassar hingga tewas.
Penembakan itu atas perintah Iqbal Asnan yang saat itu menjabat Kepala Satpol PP Kota Makassar akibat cinta segitiga dengan seorang ASN perempuan bernama Rahmawati.
Baca juga: Penembak Pegawai Dishub Makassar Ditangkap, Polisi: Motif Cinta Segitiga
Penembakan itu atas perintah Iqbal Asnan yang saat itu menjabat Kepala Satpol PP Kota Makassar akibat cinta segitiga dengan seorang ASN perempuan bernama Rahmawati.
Baca juga: Penembak Pegawai Dishub Makassar Ditangkap, Polisi: Motif Cinta Segitiga
Lihat Juga :