Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Ternyata Oknum Polisi di Makassar, Alasannya Sakit Hati

Senin, 18 April 2022 - 17:22 WIB
loading...
Eksekutor Penembak Pegawai...
Polrestabes Makassar menggelandang lima pelaku penembakan terhadap Najamuddin Sewang pegawai Dishub Makassar yang tewas ditembak di wilayah Tanjung Bunga. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Oknum anggota polisi di Makassar berinisial SL menjadi eksekutor terhadap Najamuddin Sewang pegawai Dishub Makassar yang tewas ditembak di wilayah Tanjung Bunga. SL bersedia jadi eksekutor dengan alasan sakit hati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polrestabes Makassar, SL mengaku sakit hati saat mengetahui Kasatpol PP Makassar Iqbal Ansan yang merupakan otak dari penembakan tersebut disakiti. Sehingga SL akhirnya mau melakukan penembakan tersebut.



"Karena merasa ikut sakit hati kalau otak pelaku ini disakiti oleh korban disakiti perasaanya, dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau melakukan hal tersebut," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto, Senin (18/4/2022).

SL diketahui merupakan satu daerah dengan Kasatpol PP Makassar Iqbal Ansan. Sehingga SL turut andil sebagai eksekutor dalam kematian anggota Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang.



"Yang bersangkutan eksekutor ini satu daerah dengan pelaku. Sehingga mau melakukan penembakan tersebut," ucap Kapolrestabes Makassar.

Pelaku eksekutor dalam penembakan tersebut yang merupakan salah satu dari anggota Polri mendapati tindak tegas. Tak hanya hukum pidana, hukum kode etik Polri pun akan diganjarnya.



"Jadi untuk pelaku eksekutor kita sampaikan dia ini merupakan anggota kita oknum anggota Polri. Namun demikian perintah pimpinan tidak akan kita tutup-tutupi. Kita sesuaikan dengan aturan dan akan diproses serta mendapat sanksi yang berat disamping hukuman pidana dan juga akan dilakukan sanksi kode etik," tegasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2363 seconds (0.1#10.140)