Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Divonis 20 Tahun, Ini Reaksi Keluarga Korban
Sabtu, 07 Januari 2023 - 07:42 WIB
Chaerul Akmal merupakan eksekutor penembakan terhadap Najamuddin Sewang di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 Apri 2022 lalu hingga korban tewas ditempat.
Sedangkan senjata yang digunakan adalah milik terdakwa Sulaiman. Kedua terdakwa beraksi dengan iming-iming uang tunai Rp200 juta.
Pasca sidang vonis tersebut, Juni Sewang mewakili keluarga korban mengaku menerima putusan hakim meskipun vonis terhadap salah satu terdakwa Sulaiman lebih ringan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami pribadi selaku dari keluarga menerima keputusan dari majelis hakim, dan kami tidak akan mengajukan banding," kata Juni Sewang.
Sementara JPU dari Kejari Kota Makassar, Wiryawan Batara Kencana belum bersikap dan lebih dulu akan melaporkan vonis ini ke pimpinannya.
"Kami akan laporkan ke pimpinan dan tergantung apa tanggapan pimpinan. Kalau pimpinan terima kami juga terima," ujarnya.
Persidangan kedua terdakwa yang merupakan anggota polri tersebut dikawal ketat aparat Kepolisian. Hal itu setelah dalam sidang sebelumnya yang memvonis salah satu terdakwa, Muhammad Asri berupa hukuman 13 tahun penjara berakhir ricuh.
Sedangkan senjata yang digunakan adalah milik terdakwa Sulaiman. Kedua terdakwa beraksi dengan iming-iming uang tunai Rp200 juta.
Pasca sidang vonis tersebut, Juni Sewang mewakili keluarga korban mengaku menerima putusan hakim meskipun vonis terhadap salah satu terdakwa Sulaiman lebih ringan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami pribadi selaku dari keluarga menerima keputusan dari majelis hakim, dan kami tidak akan mengajukan banding," kata Juni Sewang.
Sementara JPU dari Kejari Kota Makassar, Wiryawan Batara Kencana belum bersikap dan lebih dulu akan melaporkan vonis ini ke pimpinannya.
"Kami akan laporkan ke pimpinan dan tergantung apa tanggapan pimpinan. Kalau pimpinan terima kami juga terima," ujarnya.
Persidangan kedua terdakwa yang merupakan anggota polri tersebut dikawal ketat aparat Kepolisian. Hal itu setelah dalam sidang sebelumnya yang memvonis salah satu terdakwa, Muhammad Asri berupa hukuman 13 tahun penjara berakhir ricuh.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda