Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Divonis 20 Tahun, Ini Reaksi Keluarga Korban

Sabtu, 07 Januari 2023 - 07:42 WIB
loading...
Eksekutor Penembak Pegawai...
Dua anggota Brimob Polda Sulsel, Sulaeman dan Chaerul Akmal divonis 18 dan 20 tahun karena terlibat pembunuhan Najamuddin Sewang, pegawai Dishub Kota Makassar. Foto/iNews TV/Leo Muhammad Nur
A A A
MAKASSAR - Dua polisi anggota Brimob Polda Sulsel divonis 18 dan 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Keduanya terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang, pegawai Dishub Kota Makassar hingga tewas.

Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Divonis 20 Tahun, Ini Reaksi Keluarga Korban

Penembakan itu atas perintah Iqbal Asnan yang saat itu menjabat Kepala Satpol PP Kota Makassar akibat cinta segitiga dengan seorang ASN perempuan bernama Rahmawati.

Baca juga: Penembak Pegawai Dishub Makassar Ditangkap, Polisi: Motif Cinta Segitiga

Dua anggota Brimob Polda Sulsel itu yakni Chaerul Akmal dan Sulaeman menjalani sidang putusan kasus pembunuhan Najamuddin Sewang di Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat (7/1/2023).

Majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine menyidangkan kedua terdakwa yang dihadirkan melalui daring dari Rutan Makassar.

Terdakwa Sulaeman yang lebih awal disidang divonis 18 tahun penjara. Sedangkan Chaerul Akmal yang disidang kedua divonis 20 tahun penjara.

Keduanya terbukti dengan sah melakukan pembunuhan berencana yang diotaki eks Kasat Pol PP Kota Makassar Almarhum Iqbal Asnan. Hal itu lantaran Iqbal Asnan terlibat cinta segitiga dengan korban Najamuddin Sewang terhadap Rahmawati.

Baca juga: Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Ternyata Oknum Polisi di Makassar, Alasannya Sakit Hati

Chaerul Akmal merupakan eksekutor penembakan terhadap Najamuddin Sewang di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 Apri 2022 lalu hingga korban tewas ditempat.

Sedangkan senjata yang digunakan adalah milik terdakwa Sulaiman. Kedua terdakwa beraksi dengan iming-iming uang tunai Rp200 juta.

Pasca sidang vonis tersebut, Juni Sewang mewakili keluarga korban mengaku menerima putusan hakim meskipun vonis terhadap salah satu terdakwa Sulaiman lebih ringan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami pribadi selaku dari keluarga menerima keputusan dari majelis hakim, dan kami tidak akan mengajukan banding," kata Juni Sewang.



Sementara JPU dari Kejari Kota Makassar, Wiryawan Batara Kencana belum bersikap dan lebih dulu akan melaporkan vonis ini ke pimpinannya.

"Kami akan laporkan ke pimpinan dan tergantung apa tanggapan pimpinan. Kalau pimpinan terima kami juga terima," ujarnya.

Persidangan kedua terdakwa yang merupakan anggota polri tersebut dikawal ketat aparat Kepolisian. Hal itu setelah dalam sidang sebelumnya yang memvonis salah satu terdakwa, Muhammad Asri berupa hukuman 13 tahun penjara berakhir ricuh.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Satgas Operasi Damai...
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Tangkap KKB Penembak Warga Sipil
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
NASA Temukan Planet...
NASA Temukan Planet Raksasa dengan Suhu seperti di Bumi dan Dipenuhi Gas Metana
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Komputer Berusia 2.000...
Komputer Berusia 2.000 Tahun Ditemukan, Ini Fungsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved