Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Divonis 20 Tahun, Ini Reaksi Keluarga Korban

Sabtu, 07 Januari 2023 - 07:42 WIB
loading...
Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Divonis 20 Tahun, Ini Reaksi Keluarga Korban
Dua anggota Brimob Polda Sulsel, Sulaeman dan Chaerul Akmal divonis 18 dan 20 tahun karena terlibat pembunuhan Najamuddin Sewang, pegawai Dishub Kota Makassar. Foto/iNews TV/Leo Muhammad Nur
A A A
MAKASSAR - Dua polisi anggota Brimob Polda Sulsel divonis 18 dan 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar. Keduanya terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang, pegawai Dishub Kota Makassar hingga tewas.

Eksekutor Penembak Pegawai Dishub Makassar Divonis 20 Tahun, Ini Reaksi Keluarga Korban

Penembakan itu atas perintah Iqbal Asnan yang saat itu menjabat Kepala Satpol PP Kota Makassar akibat cinta segitiga dengan seorang ASN perempuan bernama Rahmawati.


Dua anggota Brimob Polda Sulsel itu yakni Chaerul Akmal dan Sulaeman menjalani sidang putusan kasus pembunuhan Najamuddin Sewang di Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat (7/1/2023).

Majelis hakim yang diketuai Johnicol Richard Frans Sine menyidangkan kedua terdakwa yang dihadirkan melalui daring dari Rutan Makassar.

Terdakwa Sulaeman yang lebih awal disidang divonis 18 tahun penjara. Sedangkan Chaerul Akmal yang disidang kedua divonis 20 tahun penjara.

Keduanya terbukti dengan sah melakukan pembunuhan berencana yang diotaki eks Kasat Pol PP Kota Makassar Almarhum Iqbal Asnan. Hal itu lantaran Iqbal Asnan terlibat cinta segitiga dengan korban Najamuddin Sewang terhadap Rahmawati.



Chaerul Akmal merupakan eksekutor penembakan terhadap Najamuddin Sewang di Jalan Danau Tanjung Bunga pada 3 Apri 2022 lalu hingga korban tewas ditempat.

Sedangkan senjata yang digunakan adalah milik terdakwa Sulaiman. Kedua terdakwa beraksi dengan iming-iming uang tunai Rp200 juta.

Pasca sidang vonis tersebut, Juni Sewang mewakili keluarga korban mengaku menerima putusan hakim meskipun vonis terhadap salah satu terdakwa Sulaiman lebih ringan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami pribadi selaku dari keluarga menerima keputusan dari majelis hakim, dan kami tidak akan mengajukan banding," kata Juni Sewang.



Sementara JPU dari Kejari Kota Makassar, Wiryawan Batara Kencana belum bersikap dan lebih dulu akan melaporkan vonis ini ke pimpinannya.

"Kami akan laporkan ke pimpinan dan tergantung apa tanggapan pimpinan. Kalau pimpinan terima kami juga terima," ujarnya.

Persidangan kedua terdakwa yang merupakan anggota polri tersebut dikawal ketat aparat Kepolisian. Hal itu setelah dalam sidang sebelumnya yang memvonis salah satu terdakwa, Muhammad Asri berupa hukuman 13 tahun penjara berakhir ricuh.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1532 seconds (0.1#10.140)