Pria Bejat di Bandar Lampung Setubuhi Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur 8 Kali

Jum'at, 06 Januari 2023 - 07:13 WIB
Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 celana panjang dan 1 celana.

Baca: Sempat Bebas, Mantan Bupati Inhil Kembali Ditahan Kejati Riau.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!