Pria Bejat di Bandar Lampung Setubuhi Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur 8 Kali
Jum'at, 06 Januari 2023 - 07:13 WIB
BANDAR LAMPUNG - Seorang pria di Bandar Lampung tega menyetubuhi anak tirinya yang masih Sekolah Dasar (SD). Pria bejat itu berinisial BR (57) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung .
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu kandung korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.
"Pelaku BR ditangkap pada Senin 2 Januari 2023 saat berada di kediamannya," katanya, Kamis (5/1/2023)
berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali. "Pelaku telah melakukan persetubuhan sejak 2019 sampai 2022, korban diancam apabila melaporkan peristiwa ini kepada ibunya," jelasnya.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 celana panjang dan 1 celana.
Baca: Sempat Bebas, Mantan Bupati Inhil Kembali Ditahan Kejati Riau.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu kandung korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.
"Pelaku BR ditangkap pada Senin 2 Januari 2023 saat berada di kediamannya," katanya, Kamis (5/1/2023)
berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 kali. "Pelaku telah melakukan persetubuhan sejak 2019 sampai 2022, korban diancam apabila melaporkan peristiwa ini kepada ibunya," jelasnya.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, 1 celana panjang dan 1 celana.
Baca: Sempat Bebas, Mantan Bupati Inhil Kembali Ditahan Kejati Riau.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda