Gerebek Ladang Ganja di Lembang, Ada 36 Paket Siap Edar

Minggu, 12 Juli 2020 - 16:50 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba, AKP Andri Alam Wijaya menunjukkan barang bukti ganja dari ladang seluas satu hektar. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto B
BANDUNG BARAT - Polres Cimahi berhasil mengamankan barang bukti paket ganja kering siap edar, dan batang pohon ganja yang akan dipanen dari ladang ganja di kawasan Lembang.

(Baca juga: Polres Cimahi Ungkap 1 Hektare Ladang Ganja di Tengah Hutan )

Semua barang bukti itu didapatkan saat Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba, AKP Andri Alam Wijaya memimpin penggerebekan ke lokasi, Minggu (12/7/2020).



Barang bukti itu adalah 36 paket ganja kering bruto 3 Kg siap edar, benih biji ganja, 32 batang pohon ganja, pot bungga berbagai ukuran yang ditanam kecambah ganja sejumlah 11 buah.

Semua barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Sementara dari lokasi, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial Y (35). (Baca juga: Umat Nasrani Mojokerto Gelar Ibadah dengan Protokol Kesehatan )

"Pengungkapan ladang ganja seluas satu hektare ini berdasarkan hasil pengembangan penangkapan terhadap dua pengedar yang dipimpin oleh Kasatnarkoba pada Kamis lalu," kata Yoris kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Dijekaskan Yoris, saat itu dua pengedar yang ditangkap dengan barang bukti ganja 3 kg. Setelah dikembangkan kemudian menangkap dua tersangka lain yang merupakan bagian dari kaki tangan pengedar. Pada akhirnya semua berujung kepada pelaku yang bertugas untuk menanam ganja di wilayah perkebunan Kina, Bukit Tunggul, perbatasan KBB dan Kabupaten Bandung.

Aktivitas pelaku menanam ganja sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun. Lahan yang digunakan seluas satu hektare dimana setiap tiga bulan sekali pelaku panen dengan mendapatkan hasil 40 kg ganja kering. Jumlah itu didapatkan dari sekitar 800-1.000 pohon, hasilnya oleh para pelaku dijual dengan harga Rp6 juta/kg.

"Total tersangkanya ada lima orang, Y ini bertugas menanam dan dia kooperatif mau menunjukkan ganja-ganja yang ditanamnya," ucapnya. (Baca juga: Putus Penularan COVID-19, Santri Gontor Diisolasi di Hotel )

Yoris pun mengaku berterima kasih kepada anggota Satnarkoba yang berhasil mengungkap kasus ini, meski harus melakukan pengintaian selama seminggu di hutan. Mereka diberikan cuti selama lima hari sebagai bentuk penghargaan atas kinerjanya.

Sementara kepada para pelaku akan dikenakan pasal 127 junto 111 dan 114 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content