Kejari Muba: Buruh Harian Lepas Wajib Dapat Jaminan Kesehatan

Minggu, 12 Juli 2020 - 11:08 WIB
"Apabila pemberi kerja dalam hal ini Badan Usaha tidak melakukan sebagaiman diatur dalam pasal 19 ayat 1, maka aturan di dalam pasal 55 dapat berlaku, dimana pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam pasal 19 ayat 1 dan 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ellyas.

Untuk itu, lanjut dia, badan usaha diminta mendaftarkan BHL-nya menjadi peserta, sebelum pihak BPJS Kesehatan mengambil sikap tegas. "Kita mengimbau kepada badan usaha yang ada di Kabupaten Muba untuk segera mendaftarkan BHL nya menjadi peserta BPJS sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak sanksi dapat diberikan," beber dia.

(Baca juga: 3 Bulan, 37 Desa dan Kelurahan di Wajo Teredam Banjir )

Sementara, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Iwan mengatakan, dari laporan pemeriksaan kepatuhan badan usaha di Muba ada potensi buruh harian lepas yang belum terdaftar BPJS Kesahatan yaitu sebanyak 4.505 pekerja dengan potensi iuran Rp708.872.112.

"Jumlah BHL yang belum terdaftar BPJS Kesehatan itu didapati setelah dilakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 22 badan ysaha yang mayoritas bergerak pada bidang perkebunan," kata dia.

Pemeriksaan sendiri, sambung Iwan, merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sumsel No: 560/0405/Disnakertrans/2019 perihal Jaminan Sosial Bagi Seluruh Buruh Harian Lepas Perkebunan Inti dan Plasma.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!