Kejari Muba: Buruh Harian Lepas Wajib Dapat Jaminan Kesehatan
Minggu, 12 Juli 2020 - 11:08 WIB
Tim Pemeriksa BPJS Kesehatan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Muba saat melakukan sosialisasi kepatuhan mendaftarkan pekerjanya. Foto/Ist
PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), menegaskan ribuan Buruh Harian Lepas (BHL) yang ada di Kabupaten Muba, wajib menjadi peserta jaminan kesehatan.
(Baca juga: Viral, Aksi Heroik Marbot Duel Menggagalkan Pencurian Kotak Amal )
Kajari Muba, Suyanto melalui Kasi Datun Kejari Muba, Ellyas Mozart Situmorang mengatakan, dari hasil sosialisasi kepatuhan dan pemeriksaan cepat kepada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Muba, diketahui terdapat ribuan BHL yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Dari hasil sinkronisasi data terdapat temuan dari beberapa badan usaha di Kabupaten Muba, yang belum mendaftarkan BHL ke dalam program BPJS Kesehatan," ujar Ellyas. (Baca juga: Relaksasi Kredit Saat Pandemi, LuPI Datangi Pelaku UMKM )
Jika mengacu pada UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sambung dia, di dalam pasal 19 ayat 1 dijelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
(Baca juga: Viral, Aksi Heroik Marbot Duel Menggagalkan Pencurian Kotak Amal )
Kajari Muba, Suyanto melalui Kasi Datun Kejari Muba, Ellyas Mozart Situmorang mengatakan, dari hasil sosialisasi kepatuhan dan pemeriksaan cepat kepada badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Muba, diketahui terdapat ribuan BHL yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Dari hasil sinkronisasi data terdapat temuan dari beberapa badan usaha di Kabupaten Muba, yang belum mendaftarkan BHL ke dalam program BPJS Kesehatan," ujar Ellyas. (Baca juga: Relaksasi Kredit Saat Pandemi, LuPI Datangi Pelaku UMKM )
Jika mengacu pada UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sambung dia, di dalam pasal 19 ayat 1 dijelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
Lihat Juga :