Nafsu Setan Tak Dilayani, Pemuda di Muaraenim Sebar Foto Telanjang Mantan Pacar

Senin, 26 Desember 2022 - 19:37 WIB
"Pelaku minta nafsunya dilayani pada 26 November lalu, tapi ditolak korban. Keesokan harinya, pelaku menyebarkan foto bugil korban di media sosial milik korban sendiri. Sebelumnya, pelaku pernah meminta password dan akun media sosial korban," jelasnya.

Pihak keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung bertanya kepada korban terkait foto bugilnya yang diunggah di medsos. Tak terima kejadian itu, korban dan keluarganya melapor ke Polres Muara Enim.

Baca: Jeritan Korban HRD Gadungan: Uang Ditransfer, Foto Bugil Tetap Disebar

"Dari laporan itu, penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Palembang langsung dilakukan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!