Nafsu Setan Tak Dilayani, Pemuda di Muaraenim Sebar Foto Telanjang Mantan Pacar
Senin, 26 Desember 2022 - 19:37 WIB
PALEMBANG - Seorang pemuda asal Kabupaten Muaraenim berinisial DSP (22), ditangkap polisi lantaran menyebar foto bugil mantan pacarnya B (22). Pelaku tega menyebarkan foto telanjang B ke media sosial lantaran ditolak berbuat mesum.
Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku dan korban menjalin hubungan asmara pada tahun 2019 lalu.
"Saat itu korban masih berstatus anak di bawah umur diajak pelaku berhubungan intim layaknya suami istri. Dalam kesempatan itu, pelaku memfoto korban dalam keadaan bugil," ujar AKP Tony, Senin (26/12/2022).
Tak lama kemudian, hubungan asmara keduanya berakhir. Meskipun keduanya telah putus, ternyata pelaku masih meminta korban untuk melayani nafsunya dengan cara mengancam akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial.
"Pelaku minta nafsunya dilayani pada 26 November lalu, tapi ditolak korban. Keesokan harinya, pelaku menyebarkan foto bugil korban di media sosial milik korban sendiri. Sebelumnya, pelaku pernah meminta password dan akun media sosial korban," jelasnya.
Pihak keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung bertanya kepada korban terkait foto bugilnya yang diunggah di medsos. Tak terima kejadian itu, korban dan keluarganya melapor ke Polres Muara Enim.
"Dari laporan itu, penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Palembang langsung dilakukan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra mengatakan, peristiwa itu berawal saat pelaku dan korban menjalin hubungan asmara pada tahun 2019 lalu.
"Saat itu korban masih berstatus anak di bawah umur diajak pelaku berhubungan intim layaknya suami istri. Dalam kesempatan itu, pelaku memfoto korban dalam keadaan bugil," ujar AKP Tony, Senin (26/12/2022).
Tak lama kemudian, hubungan asmara keduanya berakhir. Meskipun keduanya telah putus, ternyata pelaku masih meminta korban untuk melayani nafsunya dengan cara mengancam akan menyebarkan foto bugil korban ke media sosial.
"Pelaku minta nafsunya dilayani pada 26 November lalu, tapi ditolak korban. Keesokan harinya, pelaku menyebarkan foto bugil korban di media sosial milik korban sendiri. Sebelumnya, pelaku pernah meminta password dan akun media sosial korban," jelasnya.
Pihak keluarga yang mengetahui hal tersebut langsung bertanya kepada korban terkait foto bugilnya yang diunggah di medsos. Tak terima kejadian itu, korban dan keluarganya melapor ke Polres Muara Enim.
"Dari laporan itu, penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Palembang langsung dilakukan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
(san)
tulis komentar anda