361 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Natal
Minggu, 25 Desember 2022 - 12:55 WIB
"Dengan data yang terbaru, banyak narapidana yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap. Kemudian ada perbaikan data narapidana untuk bisa segera diusulkan ulang," jelas Teguh.
Remisi yang diberikan bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan. "Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ujarnya.
Teguh menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi adalah dari narapidana yang terjerat kasus narkoba. Sebanyak 162 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus sebagian.
"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi," terangnya.
Selain itu, dengan pemberian remisi ini, negara juga bisa berhemat dari biaya bahan makanan.
Remisi yang diberikan bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan. "Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ujarnya.
Teguh menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi adalah dari narapidana yang terjerat kasus narkoba. Sebanyak 162 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus sebagian.
"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi," terangnya.
Selain itu, dengan pemberian remisi ini, negara juga bisa berhemat dari biaya bahan makanan.
Lihat Juga :