361 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi Khusus Natal
Minggu, 25 Desember 2022 - 12:55 WIB
SURABAYA - Sebanyak 361 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022. Padahal sebelumnya, narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Raya Natal itu hanya 334 orang saja.
"Selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan realisasi dikarenakan proses pemberian remisi ini sudah berbasis elektronik, sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo usai memberikan SK Remisi Khusus Natal secara simbolis di Lapas I Surabaya, Minggu(25/12/2022).
Teguh menyatakan, bahwa pada saat pengusulan data berdasarkan pada Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 2 Desember 2022 lalu.
Namun, saat realisasi, pada 20 Desember lalu, Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali portal usulan.
"Dengan data yang terbaru, banyak narapidana yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap. Kemudian ada perbaikan data narapidana untuk bisa segera diusulkan ulang," jelas Teguh.
Remisi yang diberikan bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan. "Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ujarnya.
Teguh menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi adalah dari narapidana yang terjerat kasus narkoba. Sebanyak 162 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus sebagian.
"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi," terangnya.
Selain itu, dengan pemberian remisi ini, negara juga bisa berhemat dari biaya bahan makanan.
"Selisih antara yang diusulkan sebelumnya dengan realisasi dikarenakan proses pemberian remisi ini sudah berbasis elektronik, sistem secara otomatis akan menambahkan narapidana yang memang sudah memenuhi syarat yang ada," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo usai memberikan SK Remisi Khusus Natal secara simbolis di Lapas I Surabaya, Minggu(25/12/2022).
Teguh menyatakan, bahwa pada saat pengusulan data berdasarkan pada Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 2 Desember 2022 lalu.
Namun, saat realisasi, pada 20 Desember lalu, Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali portal usulan.
"Dengan data yang terbaru, banyak narapidana yang sudah memenuhi syarat dan secara administrasi lengkap. Kemudian ada perbaikan data narapidana untuk bisa segera diusulkan ulang," jelas Teguh.
Remisi yang diberikan bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling singkat 15 hari, dan paling lama dua bulan. "Ada yang dapat remisi khusus sebagian, ada juga lima orang yang bisa langsung bebas," ujarnya.
Teguh menjelaskan bahwa mayoritas penerima remisi adalah dari narapidana yang terjerat kasus narkoba. Sebanyak 162 orang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus sebagian.
"Sesuai amanat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada seluruh warga binaan tanpa diskriminasi," terangnya.
Selain itu, dengan pemberian remisi ini, negara juga bisa berhemat dari biaya bahan makanan.
tulis komentar anda