Tak Ada Lapas di Anambas, 9 Terpidana Terpaksa Dikirim ke Rutan Tanjungpinang

Sabtu, 24 Desember 2022 - 08:29 WIB
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna, memindahkan sembilan orang terpidana ke Rutan Tanjungpinang, karena belum adanya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kepulauan Anambas. Foto/iNews TV/Alfie Al Rasyid
KEPULAUAN ANAMBAS - Sembilan orang terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Proses pemindahan ini dilakukan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna, karena belum adanya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kepulauan Anambas.

Baca juga: Terungkap! Napi Ruslan Ternyata Kabur lewat Menara Jaga, Gunakan Beberapa Sarung Diikat



Kepala Cabjari Natuna, Roy Huffington Harahap mengatakan, mereka yang dipindahkan karena sudah divonis oleh pengadilan, merupakan terpidana kasus pencurian, narkotika, hingga pelecehan seksual anak. Para terpidana ini, sebelumnya ditahan di Polsek Siantan.

Proses pemindahan sembilan terpidana dari Polsek Siantan, ke Rutan Tanjungpinang, dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari kepolisian. "Kami jemput tahanan di Polsek Siantan, lalu dibawa menuju Pelabuhan Pemda. Para terpidana dipindahkan pakai transportasi kapal ferry selama 12 jam," ujar Roy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!