364 Narapidana Beragama Kristen di Jateng Dapat Remisi Khusus Natal

Jum'at, 23 Desember 2022 - 14:36 WIB
Ilustrasi narapidana. Foto: Istimewa
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah mengusulkan ratusan narapidana di wilayahnya mendapatkan Remisi Khusus Natal 2022.

"Yang mendapatkan Remisi Natal tahun 2022 se-Jateng sebanyak 364 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Supriyanto, melalui pesan WhatsApp yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (23/12/2022).

Mereka yang mendapatkannya adalah narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.





Remisi yang diberikan terbagi Remisi Khusus I (RK I) yakni masih menjalani sisa pidana penjara dan RK II alias langsung bebas karena masa pidana penjaranya sudah habis setelah dikurangi perolehan remisi.

Namun, Supriyanto belum merinci berapa yang mendapatkan RK I ataupun RK II.



Pada bagian lain, Kepala Lapas Perempuan Semarang Kristiana Hambawani menyebut pihaknya juga melakukan persiapan dan kewaspadaan keamanan perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Kami koordinasi dengan TNI dan Polri. Untuk remisi biasanya malam menjelang 25 (tanggal 25 Desember) baru turun, nanti kita infokan lagi," pungkasnya.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content