3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka

Kamis, 22 Desember 2022 - 03:19 WIB
Kemudian Tim Dit Reskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki, warga Bengkulu. Tersangka kedua ini ditangkap di Jalan RA Basyid Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Dari tersangka RI, petugas mengamankan satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp600 ribu.

"Dari tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling," ungkapnya.

Selain RI dan KF, petugas juga mengamankan seorang tersangka bernama Windhu W (33) asal Sumatera Selatan. Dia ditangkap karena menjual burung langka dilindungi.

Baca: Kawasan Bener Meriah Jadi Sasaran Perburuan Satwa Langka, Wakil Bupati Berang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!