3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka

Kamis, 22 Desember 2022 - 03:19 WIB
"Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel," sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 dan tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.

"Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B junto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990, dengan ancaman lima tahun dan perkara satwa dilindungi," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!