3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka

Kamis, 22 Desember 2022 - 03:19 WIB
Penjualan satwa langka berhasil digagalkan. Foto: Yus/SINDOnews
BANDAR LAMPUNG - Tiga penjual trenggiling dan satwa dilindungi di Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk. Ketiganya ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, trenggiling merupakan satwa dilindungi. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan trenggiling hidup dan mati.



"Pertama, kami menangkap tersangka RI (23), laki-laki, warga Desa Dente Makmur, Tulang Bawang," katanya, kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Pelestarian Satwa Langka, 5 Orangutan Dikembalikan ke TN-BBBR Kalteng
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!