Kasus Segera Disidangkan, 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan 20 Hari ke Depan

Kamis, 22 Desember 2022 - 01:10 WIB
"Penahanan terhitung sejak Rabu (21/12/2022) hingga Senin (9/12/2023)," katanya, Rabu (21/12/2022).

Baca: Kapolri Janji Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Dilanjutkan dia, nanti akan ada 17 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk menangani perkara ini. Para JPU ini merupakan tim gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Malang.

"JPU mempunyai waktu selama 20 hari untuk menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk disidangkan," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!