Tragis! Konvoi Kemenangan Argentina Berujung Maut, Remaja Manado Tewas Ditikam
Senin, 19 Desember 2022 - 18:12 WIB
MANADO - Konvoi kemenangan timnas Argentina atas Perancis pada Piala Dunia 2022 tadi subuh berujung maut. Seorang remaja yang sedang melaksanakan konvoi tewas kena tikam, Senin (19/12/2022) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pelaku adalah seorang laki-laki berinisial ET alis Aso (36), warga kelurahan Sindulang Dua Ling II Kecamatan Tuminting kota Manado.
"Peristiwa terjadi di mana saat korban Jesen Tuluran (17), warga Tuminting yang pada saat itu sedang melaksanakan konvoi kemenangan Argentina bersama dengan teman-temannya sedang ugal-ugalan di jalan sambil berteriak-teriak dan juga menggeber-geber gas motor berkenalpot racing," tutur Kompol Sugeng Wahyudi Santoso
Kemudian pada waktu itu pelaku yang sedang berada di pinggir jalan Boulevard dua tepatnya di depan RM Bintang Laut kelurahan Sindulang Dua Ling II Kecamatan Tuminting, Kota Manado sedang menyaksikan konvoi tersebut.
Namun karena sudah dipengaruhi minuman keras pelaku pun terpancing dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang pada saat itu sedang ugal-ugalan menimbulkan suara bising dari motor yang digeber-geber.
"Pelaku langsung mencabut pisau badiknya dari pinggang dan langsung menusukkan pisau tersebut di bagian dada kiri korban yang pada saat itu sedang berada di atas motor yang sudah dalam keadaan tidak menggunakan pakaian," kata Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Korban kemudian turun dari motornya sambil lari ke arah Musholah Al Huda dan langsung jatuh tersungkur di lorong samping mushola kemudian di bantu warga di bawah ke RS Bhayangkara.
Unit reskrim Polsek Tuminting merespon cepat kejadian tersebut berdasarkan laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri Ke Mako Polsek Tuminting.
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 19 cm dan digiring Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk pelaku kami kenakan pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara,” tegas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan pelaku adalah seorang laki-laki berinisial ET alis Aso (36), warga kelurahan Sindulang Dua Ling II Kecamatan Tuminting kota Manado.
"Peristiwa terjadi di mana saat korban Jesen Tuluran (17), warga Tuminting yang pada saat itu sedang melaksanakan konvoi kemenangan Argentina bersama dengan teman-temannya sedang ugal-ugalan di jalan sambil berteriak-teriak dan juga menggeber-geber gas motor berkenalpot racing," tutur Kompol Sugeng Wahyudi Santoso
Kemudian pada waktu itu pelaku yang sedang berada di pinggir jalan Boulevard dua tepatnya di depan RM Bintang Laut kelurahan Sindulang Dua Ling II Kecamatan Tuminting, Kota Manado sedang menyaksikan konvoi tersebut.
Namun karena sudah dipengaruhi minuman keras pelaku pun terpancing dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang pada saat itu sedang ugal-ugalan menimbulkan suara bising dari motor yang digeber-geber.
"Pelaku langsung mencabut pisau badiknya dari pinggang dan langsung menusukkan pisau tersebut di bagian dada kiri korban yang pada saat itu sedang berada di atas motor yang sudah dalam keadaan tidak menggunakan pakaian," kata Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Korban kemudian turun dari motornya sambil lari ke arah Musholah Al Huda dan langsung jatuh tersungkur di lorong samping mushola kemudian di bantu warga di bawah ke RS Bhayangkara.
Unit reskrim Polsek Tuminting merespon cepat kejadian tersebut berdasarkan laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri Ke Mako Polsek Tuminting.
Pelaku diamankan bersama dengan barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 19 cm dan digiring Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Untuk pelaku kami kenakan pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun penjara,” tegas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
(shf)
tulis komentar anda