Dijerat Pasal Penistaan Agama, Perempuan Pelempar Alquran Terancam 5 Tahun Bui
Jum'at, 10 Juli 2020 - 23:14 WIB
Tersangka kasus penistaan agama di Makassar memohon maaf atas perbuatannya saat rilis kasus itu di Mapolres Pelabuhan Makassar. Foto/SINDOnews/Faisal Mustafa
MAKASSAR - Kapolda Sulsel , Irjen Pol Mas Guntur Laupe, memastikan aksi perempuan di Kota Makassar yang melempar dan hendak membakar Alquran akan diproses hukum. Pelaku berinisial INC alias N (40) sudah diamankan dan akan dijerat Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Guntur juga mengimbau seluruh masyarakat tidak terprovokasi atas aksi INC yang viral di medsos tersebut. Terlebih, setelah diperiksa, ia tidak bermaksud melakukan perbuatan tersebut. Perkara itu pun sejatinya diawali persoalan pribadi antara INC dengan warga di sekitar rumahnya.
"Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan tersangka diancam hukuman lima tahun penjara," kata Guntur, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Polisi Beberkan Sebab Perempuan di Makassar Lempar dan Hendak Robek Alquran
Guntur juga mengimbau seluruh masyarakat tidak terprovokasi atas aksi INC yang viral di medsos tersebut. Terlebih, setelah diperiksa, ia tidak bermaksud melakukan perbuatan tersebut. Perkara itu pun sejatinya diawali persoalan pribadi antara INC dengan warga di sekitar rumahnya.
"Percayakan kepada kami, dalam waktu dekat kami akan serahkan ke jaksa penuntut umum dan tersangka diancam hukuman lima tahun penjara," kata Guntur, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Polisi Beberkan Sebab Perempuan di Makassar Lempar dan Hendak Robek Alquran
Lihat Juga :