Terlibat Kasus Pemerasan, Pasutri dan Honerer Pol PP Dibekuk
Jum'at, 10 Juli 2020 - 21:51 WIB
TEBO - Tim Cyber Crime Subdit V Polda Bangka Belitung bersama Tim Sultan Polres Tebo, Jambi berhasil membekuk tujuh orang pelaku yang diduga terkait kasus pemerasan atau pengancaman.
Dua orang pelaku di antaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) serta seorang oknum honorer Sat Pol PP. Mereka ditangkap, Jumat (10/07/2020).
Ketujuh Pelaku yaitu, Mizuardi (23), Deni Anggraini (21), Mustafik (20), Wiki Saputra (21), Wijiono (20), Sukriadi (23) dan Ariansyah (29), para pelaku merupakan warga Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz Melalui Kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan Mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi yang didapat oleh Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, keberadaan pelaku Mizuardi dan Istrinya Deni Anggraini berada di rumah milik keluarganya di jalan Desa Semabu, Kecamatan Sumai, Tebo.
"Tampa nunggu lama, anggota bergerak cepat langsung mengamankan kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri," kata Kasat.
Kasat juga menjelaskan, penangkapam pelaku sendiri berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B-260 /VI/ BABEl / SPKT, tgl 24 juni 2020 pada hari Kamis 09 Juli 2020 pukul 14.00 WIB. Tim Sultan bersama anggota Cyber Crime Subdit V Polda Kepulauan Babel langsung bergerak mengembangkan pelaku lainnya.
"Dari tangan terduga, berhasil diamankan barang bukti, satu unit handpone merk samsung, tiga unit handpone merk vivo, dua unit handpone merk Nokia, satu norek atas nama Wiki Putra dan satu norek atas nama Wijiono," jelasnya.
Kemudian Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Cyber Crime Subdit V Polda Kepulauan Babel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku Mustafik sedang bekerja di pos Sat Pol PP di perumahan dinas Pemda Tebo di Pal 4 Kecamatan Tebo Tengah.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari pelaku Mustafik , Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Cyber Crime Subdit V Polda Kepulauan Babel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku Wiki Saputra dan Wijiono sedang berada di tempat kerjanya di Pal 2 Kecamatan Tebo tengah. (Baca: Tak Kantongi Izin, TKA China Dideportasi dari Kendari).
Tak sampai di situ, kemudian 2 orang pelaku lain juga berhasil dibekuk yaitu Afriansya dan Ariansyah di kediamannya di Desa Medan Seri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Tebo, Selanjutkan akan langsung dibawah terbang ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk prose lebih lanjut," pungkasnya.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
Dua orang pelaku di antaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) serta seorang oknum honorer Sat Pol PP. Mereka ditangkap, Jumat (10/07/2020).
Ketujuh Pelaku yaitu, Mizuardi (23), Deni Anggraini (21), Mustafik (20), Wiki Saputra (21), Wijiono (20), Sukriadi (23) dan Ariansyah (29), para pelaku merupakan warga Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz Melalui Kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan Mengatakan, penangkapan berawal adanya informasi yang didapat oleh Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, keberadaan pelaku Mizuardi dan Istrinya Deni Anggraini berada di rumah milik keluarganya di jalan Desa Semabu, Kecamatan Sumai, Tebo.
"Tampa nunggu lama, anggota bergerak cepat langsung mengamankan kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri," kata Kasat.
Kasat juga menjelaskan, penangkapam pelaku sendiri berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B-260 /VI/ BABEl / SPKT, tgl 24 juni 2020 pada hari Kamis 09 Juli 2020 pukul 14.00 WIB. Tim Sultan bersama anggota Cyber Crime Subdit V Polda Kepulauan Babel langsung bergerak mengembangkan pelaku lainnya.
"Dari tangan terduga, berhasil diamankan barang bukti, satu unit handpone merk samsung, tiga unit handpone merk vivo, dua unit handpone merk Nokia, satu norek atas nama Wiki Putra dan satu norek atas nama Wijiono," jelasnya.
Kemudian Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Cyber Crime Subdit V Polda Kepulauan Babel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 orang diduga pelaku Mustafik sedang bekerja di pos Sat Pol PP di perumahan dinas Pemda Tebo di Pal 4 Kecamatan Tebo Tengah.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari pelaku Mustafik , Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Cyber Crime Subdit V Polda Kepulauan Babel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku Wiki Saputra dan Wijiono sedang berada di tempat kerjanya di Pal 2 Kecamatan Tebo tengah. (Baca: Tak Kantongi Izin, TKA China Dideportasi dari Kendari).
Tak sampai di situ, kemudian 2 orang pelaku lain juga berhasil dibekuk yaitu Afriansya dan Ariansyah di kediamannya di Desa Medan Seri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Tebo, Selanjutkan akan langsung dibawah terbang ke Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk prose lebih lanjut," pungkasnya.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
(nag)
tulis komentar anda