Habib Bahar Smith Dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur sejak Kamis
Jum'at, 10 Juli 2020 - 21:14 WIB
BANDUNG - Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith dipindahkan penahanannya dari Lapas Batu, Nusakambanga ke Lapas Gunung Sindur, Sentul Bogor, Kamis (9/7/2020).
Pemindahan itu dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). "Ya dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/7/2020). (BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Habib Bahar, Hakim PTUN Minta Berkas Diperbaiki )
Habib Bahar, ujar Aris, dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur pada Kamis 9 Juli 2020 pada pukul 05.00 WIB. Saat ini Bahar telah berada di Lapas Gunung Sindur. (BACA JUGA: Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi, Ini Respons Bapas Bogor )
Namun Aris belum bersedia menjelaskan secara rinci alasan pemindahan kembali Habib Bahar dari Lapas Batu, Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur. (BACA JUGA: Asimilasi Dibatalkan, Pengacara Habib Bahar Smith Gugat Bapas Bogor ke PTUN )
"Pengembalian (Habib Bahar ke Lapas Gunung Sindur) berdasarkan assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakat (Bapas) Nusakambangan," ujar dia.
Diketahui, Habib Bahar dipindah ke Lapas Batu, Nusakambangan pada Selasa 19 Mei 2020. Sebelumnya, setelah bebas karena mendapatkan asimilasi, Habib Bahar kembali ke rumahnya di kompleks Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu 16 Mei 2020.
Di sini, Bahar menggelar ceramah yang dihadiri ratusan orang. Keesokan harinya, petugas menjemput Habib Bahar karena dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena mengumpukkan massa dan melakukan ceramah provokatif.
Setelah sempat dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan pada Selasa 19 Mei 2020.
Pemindahan itu dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). "Ya dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/7/2020). (BACA JUGA: Sidang Perdana Gugatan Habib Bahar, Hakim PTUN Minta Berkas Diperbaiki )
Habib Bahar, ujar Aris, dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur pada Kamis 9 Juli 2020 pada pukul 05.00 WIB. Saat ini Bahar telah berada di Lapas Gunung Sindur. (BACA JUGA: Habib Bahar Gugat SK Pembatalan Asimilasi, Ini Respons Bapas Bogor )
Namun Aris belum bersedia menjelaskan secara rinci alasan pemindahan kembali Habib Bahar dari Lapas Batu, Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur. (BACA JUGA: Asimilasi Dibatalkan, Pengacara Habib Bahar Smith Gugat Bapas Bogor ke PTUN )
"Pengembalian (Habib Bahar ke Lapas Gunung Sindur) berdasarkan assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakat (Bapas) Nusakambangan," ujar dia.
Diketahui, Habib Bahar dipindah ke Lapas Batu, Nusakambangan pada Selasa 19 Mei 2020. Sebelumnya, setelah bebas karena mendapatkan asimilasi, Habib Bahar kembali ke rumahnya di kompleks Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu 16 Mei 2020.
Di sini, Bahar menggelar ceramah yang dihadiri ratusan orang. Keesokan harinya, petugas menjemput Habib Bahar karena dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena mengumpukkan massa dan melakukan ceramah provokatif.
Setelah sempat dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan pada Selasa 19 Mei 2020.
(awd)
tulis komentar anda