KPU PALI Ajak Warga Klik Laman Lindungi Hak Pilihmu pada 15 Juli

Jum'at, 10 Juli 2020 - 19:26 WIB
"Nanti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mendatangi warga PALI untuk mendata kembali dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Jika belum terdaftar, akan dicatat dan diusulkan agar bisa memilih pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Untuk itu, kami harap partisipasi masyarakat dalam menyukseskan semua tahapan Pilkada PALI," ujar mantan Sekretaris DPD KNPI Kabupaten PALI itu.

Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario menuturkan, proses coklit yang melibatkan 408 PPDP dari 408 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dimulai dari 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. (BACA JUGA: Pencairan Anggaran Pilkada Kecil, Mendagri Sentil Kepala Daerah )

"Coklit ini bertujuan untuk pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI tahun 2020," tutur Sunario.

Terkait wabah pandemi virus Corona (COVID-19), Sunario memastikan PPDP yang nanti datang ke rumah warga sudah dalam keadaan sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Sebelum bertugas, PPDP akan dilakukan rapid test. Jika hasilnya reaktif, petugas tersebut terpaksa akan diganti. Selain itu, para PPDP akan dibekali Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan hand sanitizer. Tentu dalam menyukseskan Pilkada PALI di tengah wabah pandemi virus Corona, unsur keselamatan dan kesehatan menjadi prioritas kami," pungkas Ketua KPU PALI.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!