Pemkab Natuna Dukung Pemprov Kepri Dirikan BUMD Migas
Sabtu, 10 Desember 2022 - 18:17 WIB
BATAM - Rencana pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor minyak dan gas (Migas) oleh Pemprov Kepulauan Riau (Kepri), mendapatkan dukungan dari Pemkab Natuna. Dalam pengelolaannya nanti, BUMD Migas diharapkan menggunakan tenaga profesional.
Penggunaan tenaga profesional dalam mengelola BUMD Migas tersebut, agar dapat mengikuti aktivitas migas dengan baik. Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda mengatakan, pembentukan BUMD Migas merupakan langkah yang sangat baik.
BUMD Migas ini, menurut Rodhial, sebagai salah satu upaya Pemprov Kepri, untuk mendapatkan Participating Interest (PI) 10 persen, atas pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) migas di daerah penghasil sesuai dengan Permen ESDM No. 37/2016, dan Permen ESDM No. 223/2022. Pemerintah daerah hanya mengeluarkan biaya operasional untuk BUMD Migas, sampai mendapatkan hasil dari aktivitas penambangan migas tersebut.
"Kita harus mendukung. Kalau tidak, bagaimana kita bisa mendapatkan PI 10 persen itu, karena uangnya masuk dan keluar melalui BUMD Migas. Pegawai BUMD-nya harus tenaga profesional," ujar Rodhial.
Menurutnya, masa depan Kabupaten Natuna, berada pada PI 10 persen tersebut. Dari PI 10 persen, daerah mendapatkan penghasilan 25 persen sesuai kesepakatan dengan Pemprov Kepri, dan Kabupaten Kepulauan Anambas, atas blok (WK) Duyung.
"Dari pembagian PI 10 persen itu, nanti masing-masing dapat 25 persen untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, dan 25 persen Kabupaten Natuna, serta Pemprov Kepri 50 persen," katanya.
Sementara Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Natuna, Basri menuturkan, Pemprov Kepri, sudah membuat kesepakatan dengan Bupati Natuna, dan Bupati Kepulauan Anambas, terkait PI 10 persen pada Blok Duyung beberapa waktu lalu.
Penggunaan tenaga profesional dalam mengelola BUMD Migas tersebut, agar dapat mengikuti aktivitas migas dengan baik. Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda mengatakan, pembentukan BUMD Migas merupakan langkah yang sangat baik.
BUMD Migas ini, menurut Rodhial, sebagai salah satu upaya Pemprov Kepri, untuk mendapatkan Participating Interest (PI) 10 persen, atas pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) migas di daerah penghasil sesuai dengan Permen ESDM No. 37/2016, dan Permen ESDM No. 223/2022. Pemerintah daerah hanya mengeluarkan biaya operasional untuk BUMD Migas, sampai mendapatkan hasil dari aktivitas penambangan migas tersebut.
"Kita harus mendukung. Kalau tidak, bagaimana kita bisa mendapatkan PI 10 persen itu, karena uangnya masuk dan keluar melalui BUMD Migas. Pegawai BUMD-nya harus tenaga profesional," ujar Rodhial.
Menurutnya, masa depan Kabupaten Natuna, berada pada PI 10 persen tersebut. Dari PI 10 persen, daerah mendapatkan penghasilan 25 persen sesuai kesepakatan dengan Pemprov Kepri, dan Kabupaten Kepulauan Anambas, atas blok (WK) Duyung.
"Dari pembagian PI 10 persen itu, nanti masing-masing dapat 25 persen untuk Kabupaten Kepulauan Anambas, dan 25 persen Kabupaten Natuna, serta Pemprov Kepri 50 persen," katanya.
Sementara Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Natuna, Basri menuturkan, Pemprov Kepri, sudah membuat kesepakatan dengan Bupati Natuna, dan Bupati Kepulauan Anambas, terkait PI 10 persen pada Blok Duyung beberapa waktu lalu.
tulis komentar anda