Dituding Banpol, Wanita di Makassar Lempar Alqur'an
Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:58 WIB
Saat melintas di depan mereka, salah warga tersebut sepintas berujar kepada INC bahwa mereka hendak bermain judi.
"Jadi langsung dia (warga) ini bilangi, kau (INC) lapor saja ke polisi. Tapi mereka tidak main judi. Hanya memancing emosinya. Makanya dia (INC) ini respons dan bilang bukan dia yang lapor polisi. Salah satu warga itu menyuruh INC sumpah dengan Alquran," ujarnya. (BACA JUGA: Parah, Oknum Polisi Ini Ditangkap karena Edarkan Sabu 2,9 Kilogram)
Pelaku, lanjut Kadarislam, kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil Alquran. Setelah kembali ke tempat dimana warga yang didominasi pria itu berkumpul, INC kemudian langsung melempar kitab tersebut ke arah warga yang sebelumnya sempat memantik emosinya.
Di tempat yang sama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengungkapkan, faktor yang melatarbelakangi sehingga pelaku nekat mengaku sebagia penganut keyakinan lain. Dalam video viral yang beredar, selain melempar dan mengancam merobek Alquran pelaku mengaku sebagai seorang Yahudi.
"Dia khilaf. Tersulut emosinya karena itu tudingan dan merasa dikucilkan. Merasa emosi sehingga kalimat-kalimat apa pun dikeluarkan. Padahal dia adalah Islam murni. Dan dia juga adalah salah satu tokoh di lingkungan situ," ucapnya.
Pelaku hanya berniat menyampaikan ke warga setempat agar tidak lagi beraktivitas untuk bermain judi.
Saat ini penyidik sementara memeriksa empat orang saksi yang tidak lain adalah warga setempat. Penyidik kata Guntur masih mendalami peran masing-masing saksi. Termasuk siapa yang bertindak sebagai perekam dan penyebar video hingga viral di medsos.
Akibat perbuatan melanggar hukumnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 156 huruf (a), KUHPidana tentang penistaan agama. INC terancam kurungan lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Kota Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, INC meminta maaf atas kejadian tersebut. Dia mengungkapkan kalau saat itu kondisinya tersulut emosi, sehingga tidak bisa mengontrol dirinya. "Saya minta maaf, saya tidak bermaksud menyinggung perasaan umat muslim, apalagi kitab suci Alquran. Saya akan bertanggung jawab secara pribadi, terkait perbuatan saya," paparnya. (BACA JUGA: Staf Ahli Presiden Minta Dana Otsus Papua Segera Dipertanggungjawabkan)
Terkait, penyataan Yahudi oleh dirinya, INC mengaku tak tahu lagi ingin berucap apa lagi lantaran emosi yang meluap-luap saat itu. Ditambah lagi kondisi terdesak, karena tudingan Banpol oleh beberapa pria di lingkungan tempat tinggalnya.
"Jadi langsung dia (warga) ini bilangi, kau (INC) lapor saja ke polisi. Tapi mereka tidak main judi. Hanya memancing emosinya. Makanya dia (INC) ini respons dan bilang bukan dia yang lapor polisi. Salah satu warga itu menyuruh INC sumpah dengan Alquran," ujarnya. (BACA JUGA: Parah, Oknum Polisi Ini Ditangkap karena Edarkan Sabu 2,9 Kilogram)
Pelaku, lanjut Kadarislam, kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil Alquran. Setelah kembali ke tempat dimana warga yang didominasi pria itu berkumpul, INC kemudian langsung melempar kitab tersebut ke arah warga yang sebelumnya sempat memantik emosinya.
Di tempat yang sama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengungkapkan, faktor yang melatarbelakangi sehingga pelaku nekat mengaku sebagia penganut keyakinan lain. Dalam video viral yang beredar, selain melempar dan mengancam merobek Alquran pelaku mengaku sebagai seorang Yahudi.
"Dia khilaf. Tersulut emosinya karena itu tudingan dan merasa dikucilkan. Merasa emosi sehingga kalimat-kalimat apa pun dikeluarkan. Padahal dia adalah Islam murni. Dan dia juga adalah salah satu tokoh di lingkungan situ," ucapnya.
Pelaku hanya berniat menyampaikan ke warga setempat agar tidak lagi beraktivitas untuk bermain judi.
Saat ini penyidik sementara memeriksa empat orang saksi yang tidak lain adalah warga setempat. Penyidik kata Guntur masih mendalami peran masing-masing saksi. Termasuk siapa yang bertindak sebagai perekam dan penyebar video hingga viral di medsos.
Akibat perbuatan melanggar hukumnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 156 huruf (a), KUHPidana tentang penistaan agama. INC terancam kurungan lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Kota Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, INC meminta maaf atas kejadian tersebut. Dia mengungkapkan kalau saat itu kondisinya tersulut emosi, sehingga tidak bisa mengontrol dirinya. "Saya minta maaf, saya tidak bermaksud menyinggung perasaan umat muslim, apalagi kitab suci Alquran. Saya akan bertanggung jawab secara pribadi, terkait perbuatan saya," paparnya. (BACA JUGA: Staf Ahli Presiden Minta Dana Otsus Papua Segera Dipertanggungjawabkan)
Terkait, penyataan Yahudi oleh dirinya, INC mengaku tak tahu lagi ingin berucap apa lagi lantaran emosi yang meluap-luap saat itu. Ditambah lagi kondisi terdesak, karena tudingan Banpol oleh beberapa pria di lingkungan tempat tinggalnya.
tulis komentar anda