Dituding Banpol, Wanita di Makassar Lempar Alqur'an

Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:58 WIB
loading...
Dituding Banpol, Wanita...
Aksi seorang wanita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi viral di media sosial akibat aksinya melempar dan hendak merobek Alquran. Foto iNews TV/Leo M Nur
A A A
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar , mengungkap penyebab seorang wanita berinisial INC (40) yang heboh di media sosial setelah terekam melempar dan mengancam hendak merobek kitab suci umat Islam Alquran.

Kejadian itu terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Lorong 188, Kecamatan Wajo, Kamis (9/7/2020) sekira pukul 14.00 Wita.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, selang beberapa jam setelah rekaman video INC viral di sosial media, dan dilaporkan oleh warga setempat, pihaknya langsung menjemput wanita tersebut di rumahnya,

Diketahui INC berprofesi sebagai konsultan psikologi salah satu developer swasta di Kota Makassar.

"Sementara kami lakukan pemeriksaan saksi. Yang ada di TKP sampai yang unggah video itu di media sosial hingga viral. Sekarang semuanya masih diproses termasuk pelakunya. Kalau pemeriksaan psikolog nanti kami lakukan karena yang bersangkutan juga sarjana psikologi dan S2nya juga psikologi, pekerjaannya konsultan developer. Makanya pemeriksaan psikologis," ungkap Kadarislam saat rilis di kantornya, Jumat (10/7). (BACA JUGA: Lempar dan Hendak Merobek Alquran Wanita Ini Ditangkap)

Dijelaskan Kadarislam, dari hasi pemeriksaan sementara pelaku emosi lantaran kerap dituding oleh beberapa warga di daerah rumahnya, sebagai pembantu polisi (banpol). Karena INC beberapa kali mendapati sejumlah pria tengah bermain gaple.

"Sebetulnya ini adalah buntut dulu ada kejadian judi kami tangkap di situ. Dituduhlah ibu ini (INC) melapor ke polisi. (Kejadian) sudah lama, sebelum Ramadan tahun kemarin (2019). Dia merasa dikucilkan, dituduh sebagai banpol, tukang lapor-lapor," jelas Kadarislam.

Mantan Kapolres Bone ini menerangkan, peristiwa pelemparan kitab suci oleh INC mendapat respons dari warga setempat dengan mendatangi rumah pelaku. Beruntung paman pelaku, BH berupaya menenangkan warga yang tersulut emosi.

Tidak lama, Ketua RT setempat, lanjut Kadarislam, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Kejadian itu bermula, dari salah satu warga yang tengah berkumpul sempat memancing emosi INC yang lewat dan baru saja pulang mengurus keperluan pribadinya.

Saat melintas di depan mereka, salah warga tersebut sepintas berujar kepada INC bahwa mereka hendak bermain judi.

"Jadi langsung dia (warga) ini bilangi, kau (INC) lapor saja ke polisi. Tapi mereka tidak main judi. Hanya memancing emosinya. Makanya dia (INC) ini respons dan bilang bukan dia yang lapor polisi. Salah satu warga itu menyuruh INC sumpah dengan Alquran," ujarnya. (BACA JUGA: Parah, Oknum Polisi Ini Ditangkap karena Edarkan Sabu 2,9 Kilogram)

Pelaku, lanjut Kadarislam, kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil Alquran. Setelah kembali ke tempat dimana warga yang didominasi pria itu berkumpul, INC kemudian langsung melempar kitab tersebut ke arah warga yang sebelumnya sempat memantik emosinya.

Di tempat yang sama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengungkapkan, faktor yang melatarbelakangi sehingga pelaku nekat mengaku sebagia penganut keyakinan lain. Dalam video viral yang beredar, selain melempar dan mengancam merobek Alquran pelaku mengaku sebagai seorang Yahudi.

"Dia khilaf. Tersulut emosinya karena itu tudingan dan merasa dikucilkan. Merasa emosi sehingga kalimat-kalimat apa pun dikeluarkan. Padahal dia adalah Islam murni. Dan dia juga adalah salah satu tokoh di lingkungan situ," ucapnya.

Pelaku hanya berniat menyampaikan ke warga setempat agar tidak lagi beraktivitas untuk bermain judi.

Saat ini penyidik sementara memeriksa empat orang saksi yang tidak lain adalah warga setempat. Penyidik kata Guntur masih mendalami peran masing-masing saksi. Termasuk siapa yang bertindak sebagai perekam dan penyebar video hingga viral di medsos.

Akibat perbuatan melanggar hukumnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 156 huruf (a), KUHPidana tentang penistaan agama. INC terancam kurungan lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Kota Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara itu, INC meminta maaf atas kejadian tersebut. Dia mengungkapkan kalau saat itu kondisinya tersulut emosi, sehingga tidak bisa mengontrol dirinya. "Saya minta maaf, saya tidak bermaksud menyinggung perasaan umat muslim, apalagi kitab suci Alquran. Saya akan bertanggung jawab secara pribadi, terkait perbuatan saya," paparnya. (BACA JUGA: Staf Ahli Presiden Minta Dana Otsus Papua Segera Dipertanggungjawabkan)

Terkait, penyataan Yahudi oleh dirinya, INC mengaku tak tahu lagi ingin berucap apa lagi lantaran emosi yang meluap-luap saat itu. Ditambah lagi kondisi terdesak, karena tudingan Banpol oleh beberapa pria di lingkungan tempat tinggalnya.

"Saya tidak tahu mau bilang apa, saya lepas kontrol, khilaf. Karena yang memaksa saya bersumpah ini orangnya sudah keluar masuk penjara, sehingga saya tidak tahu mau bilang apa lagi. Saya bilang Yahudi, karena tidak ada bahasa lain, karena terdesak, dan dipaksa untuk bersumpah. Saya emosi, lepas kontrol, tidak menguasai diri saya sendiri," jelasnya sambil terisak

Sedangkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar KH Baharuddin AS menyampaikan setelah kejadian tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus MUI se -kecamatan untuk meredam tindakan-tindakan yang memicu konflik antar agama.

"Jadi kami dari MUI hanya ingin menenangkan masyarakat, melalui ketua MUI se kecamatan Kota Makassar. Kami serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada kepolisian. Kami ingin tidak ada lagi yang melakukan semacam demo atau apapun yang berpotensi memperkeruh persoalan ini," jelas Baharuddin.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2353 seconds (0.1#10.140)