Dituding Banpol, Wanita di Makassar Lempar Alqur'an

Jum'at, 10 Juli 2020 - 13:58 WIB
loading...
Dituding Banpol, Wanita...
Aksi seorang wanita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi viral di media sosial akibat aksinya melempar dan hendak merobek Alquran. Foto iNews TV/Leo M Nur
A A A
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar , mengungkap penyebab seorang wanita berinisial INC (40) yang heboh di media sosial setelah terekam melempar dan mengancam hendak merobek kitab suci umat Islam Alquran.

Kejadian itu terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Lorong 188, Kecamatan Wajo, Kamis (9/7/2020) sekira pukul 14.00 Wita.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan, selang beberapa jam setelah rekaman video INC viral di sosial media, dan dilaporkan oleh warga setempat, pihaknya langsung menjemput wanita tersebut di rumahnya,

Diketahui INC berprofesi sebagai konsultan psikologi salah satu developer swasta di Kota Makassar.

"Sementara kami lakukan pemeriksaan saksi. Yang ada di TKP sampai yang unggah video itu di media sosial hingga viral. Sekarang semuanya masih diproses termasuk pelakunya. Kalau pemeriksaan psikolog nanti kami lakukan karena yang bersangkutan juga sarjana psikologi dan S2nya juga psikologi, pekerjaannya konsultan developer. Makanya pemeriksaan psikologis," ungkap Kadarislam saat rilis di kantornya, Jumat (10/7). (BACA JUGA: Lempar dan Hendak Merobek Alquran Wanita Ini Ditangkap)

Dijelaskan Kadarislam, dari hasi pemeriksaan sementara pelaku emosi lantaran kerap dituding oleh beberapa warga di daerah rumahnya, sebagai pembantu polisi (banpol). Karena INC beberapa kali mendapati sejumlah pria tengah bermain gaple.

"Sebetulnya ini adalah buntut dulu ada kejadian judi kami tangkap di situ. Dituduhlah ibu ini (INC) melapor ke polisi. (Kejadian) sudah lama, sebelum Ramadan tahun kemarin (2019). Dia merasa dikucilkan, dituduh sebagai banpol, tukang lapor-lapor," jelas Kadarislam.

Mantan Kapolres Bone ini menerangkan, peristiwa pelemparan kitab suci oleh INC mendapat respons dari warga setempat dengan mendatangi rumah pelaku. Beruntung paman pelaku, BH berupaya menenangkan warga yang tersulut emosi.

Tidak lama, Ketua RT setempat, lanjut Kadarislam, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Kejadian itu bermula, dari salah satu warga yang tengah berkumpul sempat memancing emosi INC yang lewat dan baru saja pulang mengurus keperluan pribadinya.

Saat melintas di depan mereka, salah warga tersebut sepintas berujar kepada INC bahwa mereka hendak bermain judi.

"Jadi langsung dia (warga) ini bilangi, kau (INC) lapor saja ke polisi. Tapi mereka tidak main judi. Hanya memancing emosinya. Makanya dia (INC) ini respons dan bilang bukan dia yang lapor polisi. Salah satu warga itu menyuruh INC sumpah dengan Alquran," ujarnya. (BACA JUGA: Parah, Oknum Polisi Ini Ditangkap karena Edarkan Sabu 2,9 Kilogram)

Pelaku, lanjut Kadarislam, kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil Alquran. Setelah kembali ke tempat dimana warga yang didominasi pria itu berkumpul, INC kemudian langsung melempar kitab tersebut ke arah warga yang sebelumnya sempat memantik emosinya.

Di tempat yang sama, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengungkapkan, faktor yang melatarbelakangi sehingga pelaku nekat mengaku sebagia penganut keyakinan lain. Dalam video viral yang beredar, selain melempar dan mengancam merobek Alquran pelaku mengaku sebagai seorang Yahudi.

"Dia khilaf. Tersulut emosinya karena itu tudingan dan merasa dikucilkan. Merasa emosi sehingga kalimat-kalimat apa pun dikeluarkan. Padahal dia adalah Islam murni. Dan dia juga adalah salah satu tokoh di lingkungan situ," ucapnya.

Pelaku hanya berniat menyampaikan ke warga setempat agar tidak lagi beraktivitas untuk bermain judi.

Saat ini penyidik sementara memeriksa empat orang saksi yang tidak lain adalah warga setempat. Penyidik kata Guntur masih mendalami peran masing-masing saksi. Termasuk siapa yang bertindak sebagai perekam dan penyebar video hingga viral di medsos.

Akibat perbuatan melanggar hukumnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 156 huruf (a), KUHPidana tentang penistaan agama. INC terancam kurungan lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Kota Makassar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara itu, INC meminta maaf atas kejadian tersebut. Dia mengungkapkan kalau saat itu kondisinya tersulut emosi, sehingga tidak bisa mengontrol dirinya. "Saya minta maaf, saya tidak bermaksud menyinggung perasaan umat muslim, apalagi kitab suci Alquran. Saya akan bertanggung jawab secara pribadi, terkait perbuatan saya," paparnya. (BACA JUGA: Staf Ahli Presiden Minta Dana Otsus Papua Segera Dipertanggungjawabkan)

Terkait, penyataan Yahudi oleh dirinya, INC mengaku tak tahu lagi ingin berucap apa lagi lantaran emosi yang meluap-luap saat itu. Ditambah lagi kondisi terdesak, karena tudingan Banpol oleh beberapa pria di lingkungan tempat tinggalnya.

"Saya tidak tahu mau bilang apa, saya lepas kontrol, khilaf. Karena yang memaksa saya bersumpah ini orangnya sudah keluar masuk penjara, sehingga saya tidak tahu mau bilang apa lagi. Saya bilang Yahudi, karena tidak ada bahasa lain, karena terdesak, dan dipaksa untuk bersumpah. Saya emosi, lepas kontrol, tidak menguasai diri saya sendiri," jelasnya sambil terisak

Sedangkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar KH Baharuddin AS menyampaikan setelah kejadian tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus MUI se -kecamatan untuk meredam tindakan-tindakan yang memicu konflik antar agama.

"Jadi kami dari MUI hanya ingin menenangkan masyarakat, melalui ketua MUI se kecamatan Kota Makassar. Kami serahkan sepenuhnya proses hukumnya kepada kepolisian. Kami ingin tidak ada lagi yang melakukan semacam demo atau apapun yang berpotensi memperkeruh persoalan ini," jelas Baharuddin.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembangunan Pusat Kajian...
Pembangunan Pusat Kajian Islam Asia Tenggara di Ciganjur, Rano Karno: Jadi Ruang Belajar Warga
Buya Yahya: Cinta Bukan...
Buya Yahya: Cinta Bukan di Lisan dan Telinga, tapi di Hati Kita
Kisah Raja Hayam Wuruk...
Kisah Raja Hayam Wuruk Satukan Tiga Aliran Agama Berbeda di Majapahit
Denny JA: Perlu Dibentuk...
Denny JA: Perlu Dibentuk Pusat Studi Agama dan Spiritualitas Era AI
Makna Simbol Surya Majapahit...
Makna Simbol Surya Majapahit dalam Kehidupan Religius Era Nusantara Kuno
Misteri Nisan Abad 15...
Misteri Nisan Abad 15 Penyebar Pertama Agama Islam di Malang Raya
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Khotbah Iduladha di...
Khotbah Iduladha di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Din Syamsuddin Tekankan Pentingnya Persatuan Umat Islam
Tinta Karbon dan Kulit...
Tinta Karbon dan Kulit Hewan Mewarnai Keunikan Al-Quran Berusia 1.000 Tahun
Rekomendasi
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
10 Negara dengan Rudal...
10 Negara dengan Rudal Balistik Terkuat di Dunia, Juaranya Bukan AS
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved