Cekcok di Kebun, Petani Bacok Kepala Rekannya hingga Terkapar

Rabu, 07 Desember 2022 - 04:01 WIB


Sementara pelaku ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Padalarang selang dua jam usai melakukan penganiayaan tersebut.

"Pelaku kini sudah ditangkap dan barang bukti golok juga ikut diamankan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," sebutnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!