Cekcok di Kebun, Petani Bacok Kepala Rekannya hingga Terkapar

Rabu, 07 Desember 2022 - 04:01 WIB
Pelaku pembacokan saat diamankan polisi. (Ist)
BANDUNG BARAT - Seorang petani bernama Dedih Cahya(53) diamankan polisi ke Mapolsek Padalarang. Pasalnya, warga Kampung Cibodas RT 3/11, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat itu telah menganiaya temannya.

Akibat, korban yang bernama Odeh Sobarna mengalami luka bacok di bagian kepala samping bagian kiri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.

"Keduanya saling kenal dan berprofesi sebagai petani. Jadi golok yang dibawa pelaku memang dipakai untuk bertani, dan saat itu karena emosi dipakai melukai korban," kata Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan, Selasa (6/12/2022).

Dia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, di Kampung Cibodas RT 3/11, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Bara.

Pelaku yang sedang bekerja di kebun milik Idik, saat itu akan mengambil benih sawih dan melintas di depan korban yang sedang bekerja di kebun tidak jauh dari tempat pelaku bekerja.



Lalu korban memanggil pelaku sembari berkata, "Kadie siah Dedih, majar sia ngomong aing hese mayar ka sia." (Ke sini kamu Dedih, katanya kamu bilang saya susah bayar ke kamu). Pelaku lalu bertanya siapa yang bilang seperti itu, namun korban tidak memberikan jawaban.

Pelaku lalu mendekati korban dan berusaha menamparnya, namun tidak kena. Pelaku pun sempat terjatuh, lalu dia berdiri sambil emosi, hingga akhirnya membacokan golok yang dibawanya ke kepala bagian kiri korban. Setelah korban tergeletak pelaku lalu kabur melarikan diri.

Warga yang melihat kejadian itu lalu membawa korban ke RS Karisma Ciamereme untuk mendapatkan pertolongan. Namun karena lukanya cukup serius akhirnya korban dirujuk ke RS Dustira Cimahi untuk menjalani operasi.

Baca: Bawa 25 Kg Ganja, Penumpang Bus Jurusan Aceh- Riau Diamankan saat Keluar Tol Pekanbaru.



Sementara pelaku ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Padalarang selang dua jam usai melakukan penganiayaan tersebut.

"Pelaku kini sudah ditangkap dan barang bukti golok juga ikut diamankan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," sebutnya.
(nag)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More