Cekcok di Kebun, Petani Bacok Kepala Rekannya hingga Terkapar

Rabu, 07 Desember 2022 - 04:01 WIB
loading...
Cekcok di Kebun, Petani...
Pelaku pembacokan saat diamankan polisi. (Ist)
A A A
BANDUNG BARAT - Seorang petani bernama Dedih Cahya(53) diamankan polisi ke Mapolsek Padalarang. Pasalnya, warga Kampung Cibodas RT 3/11, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat itu telah menganiaya temannya.

Akibat, korban yang bernama Odeh Sobarna mengalami luka bacok di bagian kepala samping bagian kiri sehingga harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.

"Keduanya saling kenal dan berprofesi sebagai petani. Jadi golok yang dibawa pelaku memang dipakai untuk bertani, dan saat itu karena emosi dipakai melukai korban," kata Kapolsek Padalarang, Kompol Darwan, Selasa (6/12/2022).

Dia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, di Kampung Cibodas RT 3/11, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Bara.

Pelaku yang sedang bekerja di kebun milik Idik, saat itu akan mengambil benih sawih dan melintas di depan korban yang sedang bekerja di kebun tidak jauh dari tempat pelaku bekerja.

Lalu korban memanggil pelaku sembari berkata, "Kadie siah Dedih, majar sia ngomong aing hese mayar ka sia." (Ke sini kamu Dedih, katanya kamu bilang saya susah bayar ke kamu). Pelaku lalu bertanya siapa yang bilang seperti itu, namun korban tidak memberikan jawaban.

Pelaku lalu mendekati korban dan berusaha menamparnya, namun tidak kena. Pelaku pun sempat terjatuh, lalu dia berdiri sambil emosi, hingga akhirnya membacokan golok yang dibawanya ke kepala bagian kiri korban. Setelah korban tergeletak pelaku lalu kabur melarikan diri.

Warga yang melihat kejadian itu lalu membawa korban ke RS Karisma Ciamereme untuk mendapatkan pertolongan. Namun karena lukanya cukup serius akhirnya korban dirujuk ke RS Dustira Cimahi untuk menjalani operasi.

Baca: Bawa 25 Kg Ganja, Penumpang Bus Jurusan Aceh- Riau Diamankan saat Keluar Tol Pekanbaru.

Sementara pelaku ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Padalarang selang dua jam usai melakukan penganiayaan tersebut.

"Pelaku kini sudah ditangkap dan barang bukti golok juga ikut diamankan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," sebutnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
2 Polisi Dibacok OTK...
2 Polisi Dibacok OTK saat Sedang Bertugas, Gus Falah: Ancaman Serius terhadap Supremasi Hukum
Bulog Serap 3,4 Juta...
Bulog Serap 3,4 Juta Ton Beras Petani, Setara 85% dari Target Nasional
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
Lesbumi PBNU Serahkan...
Lesbumi PBNU Serahkan Petisi Penolakan Aturan Turunan PP 28/2024 kepada Kementerian Kesehatan
Rekomendasi
5 Rekomendasi Laptop...
5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Kerja Kantoran di Tahun 2026
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
Kumpulan Doa Tolak Bala...
Kumpulan Doa Tolak Bala agar Terhindar dari Musibah, Penyakit, dan Kesulitan Hidup
Berita Terkini
Pramono Anung Janji...
Pramono Anung Janji JPO Tendean Segera Dibangun Kembali
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
Perkuat Ekonomi Kerakyatan,...
Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Yolanda Mambu Dorong APBD Parigi Moutong Prorakyat
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved