Pemkab Barito Kuala Tandatangani Kesepakatan dengan Ombudsman RI
Selasa, 06 Desember 2022 - 17:15 WIB
Pemkab Barito Kuala tandatangani kesepakatan dengan Ombudsman RI terkait komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik, di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
MARABAHAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala menandatangani kesepakatan dengan Ombudsman RI terkait komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan berlangsung di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala Mujiyat menandatangani kesepakatan bersama bupati/wali kota dari kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada acara ini Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih meminta komitmen dari seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Najih mengharapkan komitmen tersebut terus dijaga dan diwujudkan dalam kualitas pelayanan publik yang berkeadilan.
“Setiap kepala daerah di sini memiliki komitmen untuk pelayanan publik ke masyarakat, lebih baik lagi bila disupport oleh APBD,” katanya.
Najih menekankan pekerjaan bersama usai ditandatanganinya nota kesepakatan yaitu percepatan penyelesaian laporan, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan/atau informasi, dan kegiatan lain yang disepakati.
Terakhir, Najih menjelaskan mengenai penilaian kepatuhan tahun 2022 yang dikembangkan menjadi empat dimensi yaitu dimensi input yang mencakup sumber daya manusia dan sarana prasarana, dimensi proses mencakup standar pelayanan publik, dimensi pengelolaan pengaduan, dan dimensi outcome yaitu persepsi masyarakat.
Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala Mujiyat menandatangani kesepakatan bersama bupati/wali kota dari kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pada acara ini Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih meminta komitmen dari seluruh kepala daerah di Kalimantan Selatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Najih mengharapkan komitmen tersebut terus dijaga dan diwujudkan dalam kualitas pelayanan publik yang berkeadilan.
“Setiap kepala daerah di sini memiliki komitmen untuk pelayanan publik ke masyarakat, lebih baik lagi bila disupport oleh APBD,” katanya.
Najih menekankan pekerjaan bersama usai ditandatanganinya nota kesepakatan yaitu percepatan penyelesaian laporan, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan/atau informasi, dan kegiatan lain yang disepakati.
Terakhir, Najih menjelaskan mengenai penilaian kepatuhan tahun 2022 yang dikembangkan menjadi empat dimensi yaitu dimensi input yang mencakup sumber daya manusia dan sarana prasarana, dimensi proses mencakup standar pelayanan publik, dimensi pengelolaan pengaduan, dan dimensi outcome yaitu persepsi masyarakat.
Lihat Juga :