Sosialisasi RUU KUHP ke Masyarakat di Wonogiri Digelar Lewat Pertunjukkan Rakyat

Senin, 05 Desember 2022 - 19:07 WIB
Dari dialog publik yang telah berjalan selama periode September-Oktober, pemerintah menghimpun masukan dan melakukan penyesuaian yang menghasilkan draf terbaru RUU KUHP. Pada tanggal 9 November 2022, draf tersebut telah diserahkan ke Komisi III DPR RI, dan 24 November kemarin telah disepakati bersama dalam pembahasan Tingkat I.

Ia mengatakan bahwa sosialisasi akan kembali dilanjutkan untuk menyampaikan informasi terkait RUU KUHP secara transparan dan masif sehingga mudah diakses dan diterima oleh masyarakat.

“Acara ini diharapkan dapat menjadi sarana diseminasi informasi terkait RUU KUHP kepada elemen-elemen publik serta bentuk partisipasi dalam melestarikan kebudayaan,” katanya.

Sebelumnya, acara diawali oleh sambutan Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, yang mengatakan bahwa wayang kulit sebagai salah satu media pertunjukkan rakyat selama ini berhasil menjadi sarana sosialisasi dan memiliki kekuatan untuk menyampaikan program pemerintah, termasuk RUU KUHP.

“Masyarakat tentunya perlu untuk terus diberikan pemahaman, bahwa sebagai negara hukum, di negara Republik Indonesia ini segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebanggasaan, dan ketatanegaraan, termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum,” jelasnya.

Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman bagi segenap masyarakat Kabupaten Wonogiri untuk memahami aspek hukum dan sistem tata negara.

Pada pemaparannya, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa paradigma tentang takut kepada hukum karena takut masuk penjara adalah pemikiran yang salah.

Hal tersebut menurutnya terjadi karena hukum yang berlaku selama ini adalah hukum produk kolonial yang digunakan sejak republik ini merdeka.

“Tidak ada kita punya, maka kita harus punya sendiri hukum yang disesuaikan dengan kultur kita. Proses ini sudah sejak 1964, sudah panjang sekali, dibahasnya lama dan berkali-kali. Jadi sekarang RKUHP mesti kita baca bersama-sama, karena di situ kita dilindungi sejak lahir sampai meninggal, di situ dimuat apa yang boleh dan apa yang tidak boleh,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa RUU KUHP yang nanti akan disahkan ini akan melindungi hak-hak masyarakat dan harus benar-benar dijadikan pegangan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More