BPR Sulawesi Mandiri Tuding Nasabahnya Sesatkan Publik
Kamis, 09 Juli 2020 - 18:42 WIB
MAKASSAR - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri akhirnya angkat bicara usai instansinya diseret dalam perkara penggelapan, Mantan Direkturnya, Dalmasius Pangallo.
Tim Hukum BPR Sulawesi Mandiri , Ahmad Riyanto CS dalam konferensi persnya mengatakan sangat berkeberatan terhadap pernyataan nasabah BPR Sulawesi Mandiri, Rike Handivani dan Iksan Noor Syuhada di media massa yang menyudutkan dan menyesatkan publik.
"Kita berkeberatan atas pernyataan Rike Handivani dan Iksan Noor Syuhada (Direktur May Bank) yang menyatakan uang nasabah BPR Sulsel Mandiri raib sebesar Rp1,4 miliar. Pihak BPR Mandiri yang berdiri sejak 2003 merupakan BPR yang terpercaya dan memiliki banyak nasabah," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Rianto yang juga merupakan pengacara Dalmasius Pangallo (Mantan Direktur BPR Sulsel Mandiri) mengaku, telah melaporkan Direktur May Bank tersebut ke Polda Sulsel, dengan nomor laporan, LBP/186/V/2020/SPKT tertanggal 23 Juni 2020.
Rinto menuding, Noor Iksan Syuhada merupakan aktor yang sebenarnya telah memalsukan 3 bilyet BPR Sulawesi Mandiri, bahkan dengan tidak mengindahkan hukum, ia dalam bilyet palsu tersebut mencantumkan tanda tangan Direktur BPR Sulawesi Mandiri kala itu, Dalmasius Pangallo, berikut dilengkapi dengan materai.
Karenanya, Rinto sendiri berharap publik dapat menilai dan dengan keterangan BPR Sulawesi Mandiri ini, semua kesesatan yang ditimbulkan atas perbuatan Iksan dapat diluruskan, sebab akan merugikan BPR Mandiri.
"Jadi kita harap ini bisa diluruskan, kita dengan tegas menyatakan keterangan Rike Handivani dan Suaminya Noor Iksan menyesatkan," pungkasnya.
Tim Hukum BPR Sulawesi Mandiri , Ahmad Riyanto CS dalam konferensi persnya mengatakan sangat berkeberatan terhadap pernyataan nasabah BPR Sulawesi Mandiri, Rike Handivani dan Iksan Noor Syuhada di media massa yang menyudutkan dan menyesatkan publik.
"Kita berkeberatan atas pernyataan Rike Handivani dan Iksan Noor Syuhada (Direktur May Bank) yang menyatakan uang nasabah BPR Sulsel Mandiri raib sebesar Rp1,4 miliar. Pihak BPR Mandiri yang berdiri sejak 2003 merupakan BPR yang terpercaya dan memiliki banyak nasabah," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Rianto yang juga merupakan pengacara Dalmasius Pangallo (Mantan Direktur BPR Sulsel Mandiri) mengaku, telah melaporkan Direktur May Bank tersebut ke Polda Sulsel, dengan nomor laporan, LBP/186/V/2020/SPKT tertanggal 23 Juni 2020.
Rinto menuding, Noor Iksan Syuhada merupakan aktor yang sebenarnya telah memalsukan 3 bilyet BPR Sulawesi Mandiri, bahkan dengan tidak mengindahkan hukum, ia dalam bilyet palsu tersebut mencantumkan tanda tangan Direktur BPR Sulawesi Mandiri kala itu, Dalmasius Pangallo, berikut dilengkapi dengan materai.
Karenanya, Rinto sendiri berharap publik dapat menilai dan dengan keterangan BPR Sulawesi Mandiri ini, semua kesesatan yang ditimbulkan atas perbuatan Iksan dapat diluruskan, sebab akan merugikan BPR Mandiri.
"Jadi kita harap ini bisa diluruskan, kita dengan tegas menyatakan keterangan Rike Handivani dan Suaminya Noor Iksan menyesatkan," pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda