BPR Sulawesi Mandiri Tuding Nasabahnya Sesatkan Publik
Kamis, 09 Juli 2020 - 18:42 WIB
loading...
Suasana kantor BPR Sulawesi Mandiri. Pihaknya melapor balik nasabahnya yang dianggap mengeluarkan penyataan menyesatkan. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri akhirnya angkat bicara usai instansinya diseret dalam perkara penggelapan, Mantan Direkturnya, Dalmasius Pangallo.
Tim Hukum BPR Sulawesi Mandiri , Ahmad Riyanto CS dalam konferensi persnya mengatakan sangat berkeberatan terhadap pernyataan nasabah BPR Sulawesi Mandiri, Rike Handivani dan Iksan Noor Syuhada di media massa yang menyudutkan dan menyesatkan publik.
Baca Juga: Ngeri, Deposito Nasabah Rp1.4 M Raib di Tangan Direktur BPR Sulawesi Mandiri
"Kita berkeberatan atas pernyataan Rike Handivani dan Iksan Noor Syuhada (Direktur May Bank) yang menyatakan uang nasabah BPR Sulsel Mandiri raib sebesar Rp1,4 miliar. Pihak BPR Mandiri yang berdiri sejak 2003 merupakan BPR yang terpercaya dan memiliki banyak nasabah," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Rianto yang juga merupakan pengacara Dalmasius Pangallo (Mantan Direktur BPR Sulsel Mandiri) mengaku, telah melaporkan Direktur May Bank tersebut ke Polda Sulsel, dengan nomor laporan, LBP/186/V/2020/SPKT tertanggal 23 Juni 2020.
Tim Hukum BPR Sulawesi Mandiri , Ahmad Riyanto CS dalam konferensi persnya mengatakan sangat berkeberatan terhadap pernyataan nasabah BPR Sulawesi Mandiri, Rike Handivani dan Iksan Noor Syuhada di media massa yang menyudutkan dan menyesatkan publik.
Baca Juga: Ngeri, Deposito Nasabah Rp1.4 M Raib di Tangan Direktur BPR Sulawesi Mandiri
"Kita berkeberatan atas pernyataan Rike Handivani dan Iksan Noor Syuhada (Direktur May Bank) yang menyatakan uang nasabah BPR Sulsel Mandiri raib sebesar Rp1,4 miliar. Pihak BPR Mandiri yang berdiri sejak 2003 merupakan BPR yang terpercaya dan memiliki banyak nasabah," ungkapnya.
Tak hanya itu saja, Rianto yang juga merupakan pengacara Dalmasius Pangallo (Mantan Direktur BPR Sulsel Mandiri) mengaku, telah melaporkan Direktur May Bank tersebut ke Polda Sulsel, dengan nomor laporan, LBP/186/V/2020/SPKT tertanggal 23 Juni 2020.
Lihat Juga :