Ngeri, Deposito Nasabah Rp1.4 M Raib di Tangan Direktur BPR Sulawesi Mandiri
Kamis, 09 Juli 2020 - 07:03 WIB
loading...
Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri bernama Dalmatius Pangallo, terjerat kasus penggelapan uang nasabah miliaran rupiah. Kasusnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sulawesi Mandiri bernama Dalmatius Pangallo, terjerat kasus penggelapan uang nasabah miliaran rupiah. Kasusnya kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Baca : Dokter Palsu PT Pelni Jalani Sidang di Pengadilan Seorang Diri
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Yusnita, Dalmatius terjerat bersama dua rekannya yakni Mahmud dan seorang notaris bernama Gary. " Sudah sidang, kami dakwa dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya empat tahun," tukas Yusnita, usai sidang dakwaan yang berlangsung virtual, kemarin.
Data SINDOnews, kasus penggelapan uang nasabah ini berawal dari laporan pemilik uang, bernama Noor Ikhsan Syuhada yang mengaku kehilangan uang depositonya di Bank BPR Sulawesi Mandiri.
Ia menyimpan uang sebesar Rp2 miliar pada tahun 2016 dan dicairkan beberapa kali hingga tersisa Rp1.5 miliar. Namun saat akan mencairkan uang tersebut, pihak BPR berkilah dengan banyak alasan.
"Pada akhir Oktober 2017, kami meminta untuk mencairkan seluruh deposito sebesar Rp1,5 milyar melalui telpon ke pihak BPR SM (dalam hal ini ke Dirut BPR SM) karena saat itu kami berdomisili di Ternate, namun beberapa hari kami tunggu, deposito tersebut belum juga cair dengan berbagai alasan," jelas Ikhsan.
Selanjutnya, saat melakukan perjalanan dinas ke Kota Makassar, Ikhsan mengatakan bilyet deposito sebesar Rp1,5 miliar diserahkan untuk dicairkan. Dalam proses permintaan pencairan deposito, BPR Sulawesi Mandiri meminta kami untuk mencairkan hanya Rp100 juta saja dengan alasan untuk menjaga dana di akhir tahun. Baca Juga : Tidak Takut, Dokter Elisabeth Persilahkan Jaksa Lakukan Upaya Kasasi
"Kami pun setuju untuk menyimpan sisa deposito kami sebesar Rp1,4 miliar setelah pihak BPR Sulawesi Mandiri mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa kami bisa mencairkan dana kami setelah Januari 2018, dan memberikan kompensasi sebesar 1%," papar Ikhsan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Yusnita, Dalmatius terjerat bersama dua rekannya yakni Mahmud dan seorang notaris bernama Gary. " Sudah sidang, kami dakwa dengan pasal berlapis, ancaman hukumannya empat tahun," tukas Yusnita, usai sidang dakwaan yang berlangsung virtual, kemarin.
Data SINDOnews, kasus penggelapan uang nasabah ini berawal dari laporan pemilik uang, bernama Noor Ikhsan Syuhada yang mengaku kehilangan uang depositonya di Bank BPR Sulawesi Mandiri.
Ia menyimpan uang sebesar Rp2 miliar pada tahun 2016 dan dicairkan beberapa kali hingga tersisa Rp1.5 miliar. Namun saat akan mencairkan uang tersebut, pihak BPR berkilah dengan banyak alasan.
"Pada akhir Oktober 2017, kami meminta untuk mencairkan seluruh deposito sebesar Rp1,5 milyar melalui telpon ke pihak BPR SM (dalam hal ini ke Dirut BPR SM) karena saat itu kami berdomisili di Ternate, namun beberapa hari kami tunggu, deposito tersebut belum juga cair dengan berbagai alasan," jelas Ikhsan.
Selanjutnya, saat melakukan perjalanan dinas ke Kota Makassar, Ikhsan mengatakan bilyet deposito sebesar Rp1,5 miliar diserahkan untuk dicairkan. Dalam proses permintaan pencairan deposito, BPR Sulawesi Mandiri meminta kami untuk mencairkan hanya Rp100 juta saja dengan alasan untuk menjaga dana di akhir tahun. Baca Juga : Tidak Takut, Dokter Elisabeth Persilahkan Jaksa Lakukan Upaya Kasasi
"Kami pun setuju untuk menyimpan sisa deposito kami sebesar Rp1,4 miliar setelah pihak BPR Sulawesi Mandiri mengeluarkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa kami bisa mencairkan dana kami setelah Januari 2018, dan memberikan kompensasi sebesar 1%," papar Ikhsan.
Lihat Juga :