Emak-emak di Musi Rawas Ditangkap Usai Tipu Pedagang Sembako hingga Rp400 juta

Jum'at, 02 Desember 2022 - 04:06 WIB
“Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Musi Rawas, berharap uangnya kembali dan pelaku dapat ditangkap,” katanya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Lp/B-191/XI/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel Tgl 16 November 2022, anggota langsung melakukan penyelidikan.



Kemudian setelah mengetahui keberadaan tersangka dari warga bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya, anggota langsung meluncur ke TKP. Setiba di lokasi ternyata tersangka berada di TKP, langsung diringkus dan digeladang ke Mapolres Mura, tanpa perlawanan.

“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu lembar kwitansi asli yang berisi pembayaran Rp406 juta. Di dalamnya tertera pengiriman barang paling lambat, Rabu 9 November 2022, kalau tidak dikirim, uang dikembalikan,” pungkasnya.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More