Emak-emak di Musi Rawas Ditangkap Usai Tipu Pedagang Sembako hingga Rp400 juta

Jum'at, 02 Desember 2022 - 04:06 WIB
Inilah sosok emak-emak yang ditangkap polisi usai menipu pedagang sembako hingga merugi ratusan juta rupiah. Foto: Istimewa
MUSI RAWAS - Seorang emak-emak bernama Ratna Sari (30), tak berkutik ditangkap polisi usai menipu pedagang manisan Juliana (38). Tidak tanggung-tanggung korban merugi hingga Rp406 juta untuk pasokan sembako di tokonya.

Pelaku adalah warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sementara korban pemilik toko di Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri.

Pelaku ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas di rumahnya, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.





Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penipuan tersebut.

Dia menjelaskan, tersangka masih dalam pemeriksaan. “Saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Indra, Kamis (1/12/2022)

Indra menjelaskan, kejadian penipuan yang dilakukan, bermula tersangka menawarkan dan menjual barang isi toko, kepada korban dan meminta uang terlebih dahulu kepada korban senilai Rp406 juta.



Uang itu untuk pembayaran barang-barang berupa, gula pasir 18 ton, minyak sayur 400 dus, tepung 300 Sak, selanjutnya 175 sak gula pasir. Namun, setelah uang dibayarkan, tersangka tak kunjung mengirimkan barang pesanan korban.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content