Emak-emak di Musi Rawas Ditangkap Usai Tipu Pedagang Sembako hingga Rp400 juta
loading...
A
A
A
MUSI RAWAS - Seorang emak-emak bernama Ratna Sari (30), tak berkutik ditangkap polisi usai menipu pedagang manisan Juliana (38). Tidak tanggung-tanggung korban merugi hingga Rp406 juta untuk pasokan sembako di tokonya.
Pelaku adalah warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sementara korban pemilik toko di Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri.
Pelaku ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas di rumahnya, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penipuan tersebut.
Dia menjelaskan, tersangka masih dalam pemeriksaan. “Saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Indra, Kamis (1/12/2022)
Indra menjelaskan, kejadian penipuan yang dilakukan, bermula tersangka menawarkan dan menjual barang isi toko, kepada korban dan meminta uang terlebih dahulu kepada korban senilai Rp406 juta.
Uang itu untuk pembayaran barang-barang berupa, gula pasir 18 ton, minyak sayur 400 dus, tepung 300 Sak, selanjutnya 175 sak gula pasir. Namun, setelah uang dibayarkan, tersangka tak kunjung mengirimkan barang pesanan korban.
“Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Musi Rawas, berharap uangnya kembali dan pelaku dapat ditangkap,” katanya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Lp/B-191/XI/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel Tgl 16 November 2022, anggota langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian setelah mengetahui keberadaan tersangka dari warga bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya, anggota langsung meluncur ke TKP. Setiba di lokasi ternyata tersangka berada di TKP, langsung diringkus dan digeladang ke Mapolres Mura, tanpa perlawanan.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu lembar kwitansi asli yang berisi pembayaran Rp406 juta. Di dalamnya tertera pengiriman barang paling lambat, Rabu 9 November 2022, kalau tidak dikirim, uang dikembalikan,” pungkasnya.
Pelaku adalah warga Kelurahan Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sementara korban pemilik toko di Dusun III, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri.
Pelaku ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas di rumahnya, Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka penipuan tersebut.
Dia menjelaskan, tersangka masih dalam pemeriksaan. “Saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Indra, Kamis (1/12/2022)
Indra menjelaskan, kejadian penipuan yang dilakukan, bermula tersangka menawarkan dan menjual barang isi toko, kepada korban dan meminta uang terlebih dahulu kepada korban senilai Rp406 juta.
Uang itu untuk pembayaran barang-barang berupa, gula pasir 18 ton, minyak sayur 400 dus, tepung 300 Sak, selanjutnya 175 sak gula pasir. Namun, setelah uang dibayarkan, tersangka tak kunjung mengirimkan barang pesanan korban.
“Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polres Musi Rawas, berharap uangnya kembali dan pelaku dapat ditangkap,” katanya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi Lp/B-191/XI/2022 /SPKT/Sat. Reskrim/Res. Mura/Sumsel Tgl 16 November 2022, anggota langsung melakukan penyelidikan.
Kemudian setelah mengetahui keberadaan tersangka dari warga bahwa yang bersangkutan berada di rumahnya, anggota langsung meluncur ke TKP. Setiba di lokasi ternyata tersangka berada di TKP, langsung diringkus dan digeladang ke Mapolres Mura, tanpa perlawanan.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu lembar kwitansi asli yang berisi pembayaran Rp406 juta. Di dalamnya tertera pengiriman barang paling lambat, Rabu 9 November 2022, kalau tidak dikirim, uang dikembalikan,” pungkasnya.
(nic)