Dipicu Masalah Sepele, 3 Bersaudara Aniaya Tetangga hingga Tewas
Kamis, 09 Juli 2020 - 17:20 WIB
NIAS - Tiga bersaudara, warga Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara diciduk polisi karena menganiaya tetangganya, Tali’asa Halawa, hingga meninggal dunia.
Pembunuhan yang terjadi pada Maret 2020 lalu itu dilakukan tiga tersangka, YHT, OBH, dan WH, karena dipicu masalah sepele. Sebelum pembunuhan terjadi, salah seorang tersangka, YHT, terlibat perterngkaran dengan korban Tali'asa. (BACA JUGA: Polisi Gerebek 3 Pria dan 2 Wanita Muda di dalam Kamar Kost )
"Pembunuhan tersebut dipicu pertengkaran mulut antara korban dengan tersangka YHT. Saat itu, YHT memanggil anaknya. Namun panggilan itu justru disahuti oleh korban Tali'asa Halawa," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: Tak Terima Anaknya Ditembak Oknum Polisi, Kasat Reskrim Langkat Dilaporkan ke Polda Sumut )
Merasa tidak senang dengan sahutan korban, ujar Kapolres, yang saat itu tersangka sedang menasehati anaknya, langsung emosi dan sempat bertengkat mulut dengan korban.
"Tersangka OBH dan WH yang melihat kakak tertua mereka, YHT bertengkar mulut dengan korban langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang mengakibatkan nyawa korban melayang," ujar AKBP Deni.
Kapolres Nias menuturkan, seusai menganiaya korban Tali’asa, ketiga tersangka langsung melarikan diri dan menjadi buronan kepolisian selama empat bulan.
"Ketiga tersangka berhasil ditangkap atas informasi masyarakat. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan salah satu tersangka berinisial WH yang masih anak di bawah umur akan diproses dengan Undang-undang Sistem Peradilan anak," tutur Kapolres Nias.
Pembunuhan yang terjadi pada Maret 2020 lalu itu dilakukan tiga tersangka, YHT, OBH, dan WH, karena dipicu masalah sepele. Sebelum pembunuhan terjadi, salah seorang tersangka, YHT, terlibat perterngkaran dengan korban Tali'asa. (BACA JUGA: Polisi Gerebek 3 Pria dan 2 Wanita Muda di dalam Kamar Kost )
"Pembunuhan tersebut dipicu pertengkaran mulut antara korban dengan tersangka YHT. Saat itu, YHT memanggil anaknya. Namun panggilan itu justru disahuti oleh korban Tali'asa Halawa," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: Tak Terima Anaknya Ditembak Oknum Polisi, Kasat Reskrim Langkat Dilaporkan ke Polda Sumut )
Merasa tidak senang dengan sahutan korban, ujar Kapolres, yang saat itu tersangka sedang menasehati anaknya, langsung emosi dan sempat bertengkat mulut dengan korban.
"Tersangka OBH dan WH yang melihat kakak tertua mereka, YHT bertengkar mulut dengan korban langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban yang mengakibatkan nyawa korban melayang," ujar AKBP Deni.
Kapolres Nias menuturkan, seusai menganiaya korban Tali’asa, ketiga tersangka langsung melarikan diri dan menjadi buronan kepolisian selama empat bulan.
"Ketiga tersangka berhasil ditangkap atas informasi masyarakat. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan salah satu tersangka berinisial WH yang masih anak di bawah umur akan diproses dengan Undang-undang Sistem Peradilan anak," tutur Kapolres Nias.
(awd)
tulis komentar anda