Hasil Autopsi Tak Ada Residu Gas Air Mata, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan: Ini Tidak Masuk Akal!
Rabu, 30 November 2022 - 19:40 WIB
“(Bekas) Pukulan oknum kepolisian dan injak-injakan (ke kedua korban) pasti ada ini, ini tidak ada, bersih bajunya, tidak ada (bekasnya darah dan pukulan),” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, autopsi dilakukan terhadap jenazah dua korban, yakni Natasya Debi Ramadhani dan Naila Debi Anggraini yang merupakan kakak beradik pada Sabtu (5/11/2022) lalu. Keduanya warga RT 1 RW Demangjaya, Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, yang dimakamkan di TPU Dusun Patuk Baran, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Proses autopsi dilakukan di pemakaman Dusun Patuk Baran, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Autopsi dilakukan oleh enam orang dokter forensik dari PDFI Jawa Timur dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polres Malang yang berjaga.
Setelah 23 hari pasca autopsi pihak keluarga, tim hukum, dan Aremania masih menunggu hasil autopsi dua jenazah tersebut. Hal ini penting sebagai petunjuk baru pada proses penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya sempat ditolak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur karena dianggap belum lengkap.
Sebelumnya diberitakan, autopsi dilakukan terhadap jenazah dua korban, yakni Natasya Debi Ramadhani dan Naila Debi Anggraini yang merupakan kakak beradik pada Sabtu (5/11/2022) lalu. Keduanya warga RT 1 RW Demangjaya, Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, yang dimakamkan di TPU Dusun Patuk Baran, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Proses autopsi dilakukan di pemakaman Dusun Patuk Baran, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Autopsi dilakukan oleh enam orang dokter forensik dari PDFI Jawa Timur dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polres Malang yang berjaga.
Setelah 23 hari pasca autopsi pihak keluarga, tim hukum, dan Aremania masih menunggu hasil autopsi dua jenazah tersebut. Hal ini penting sebagai petunjuk baru pada proses penyidikan kasus Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya sempat ditolak oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur karena dianggap belum lengkap.
(shf)
tulis komentar anda