Polisi Gerebek Aktivitas Tambang Ilegal di Jambi, Pelaku dan Alat Berat Diamankan

Rabu, 30 November 2022 - 14:39 WIB
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP L Hayudi Putra langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut. "Saat digerebek, pelaku berinisial IT (24) sedang menggunakan alat berat untuk melakukan penambangan emas tanpa ijin," tandas Arief.

Dia menambahkan, bahwa pelaku merupakan operator alat berat yang beralamat di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin. Baca juga: Pengedar Sabu dan Ekstasi di Sarolangun Suplai Narkoba untuk Pekerja Tambang Emas

Selanjutnya, pelaku dikenakan pasal tentang Penambangan Emas Tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit excavator merek Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet warna hitam kita amankan," tutur Arief.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!